pengedar narkoba melalui operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang
digelar 21 maret hingga 19 april 2016.
menyita 9,92 gram ss (sabu sabu), 6.799 butir pil koplo jenis dobel l, serta
uang tunai sebesar Rp 3.650.000.
tahun.
termasuk pelajar dan anak di bawah umur. Dari 37 tersangka yang dibekuk dua
diantaranya dua gadis ABG. Keduanya ditangkap saat menggelar pesta sabu-sabu.
wiraswasta hingga buruh pabrik.
sedangkan lainnya merupakan pengedar dan pemakai obat keras berbahaya.
dijerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan
ancaman 12 tahun penjara, . Sedangkan kategori pengedar dijerat pasal 114
dengan ancaman 20 tahun penjara. (rg)




