kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto, Mustofa
Kamal Pasa dan Pungkasiadi (MKP – Pungkasiadi) mendatangi Kantor KPUD Kabupaten
Mojokerto, di jalan RA Basuni, Sooko mendesak agar lembaga penyelenggara Pilbup
Mojokerto menjalankan perintah MA mencoret paslon Choirunisah dan Arifudinsyah
(Nisa – Syah) dari daftar kontestan Pilbup.
yang diketuai M. Sholeh ini yang datang sekira pukul 16.30 WIB ini ditemui,
Kepala Bagian Umum Sekretariat KPUD Kabupaten Mojokerto, Tri Wahyuni di ruang Sekretaris
KPU.
petugas KPUD ini, Sholeh lantas menunjukkan salinan keputusan MA atas gugatan
yang teregister Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015. “Ini adalah salinan resmi
putusan MA atas kasasi kita,” ujar Sholeh.
mengatakan, berdasarkan putusan MA, KPUD Mojokerto harus mengganti SK KPUD Kabupaten
Mojokerto Nomor 31/Kpts-kab-014.329790/2015 tentang penetapan paslon tertanggal
24 Agustus 2015 dengan terlebih dahulu mengeluarkan paslon Nisa – Syah dari
peserta pilkada Mojokerto.
putusan MA, KPUD wajib mengeluarkan SK penetapan baru dengan tidak mencantumkan
paslon Nisa-Syah lagi,” tandas Sholeh.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 pasal 154 ayat 11, lanjut Sholeh, KPUD diberi
tenggang waktu selama 7 hari untuk menindak lanjuti putusan tersebut.
ini wajib dan tidak bisa ditawar lagi. KPUD harus melakukan ekesekusi sesuai
putusan MA ini. Jika tidak dilakukan, berarti KPUD melanggar undang-undang, dan
kosekwensinya akan kita laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu,” tandas Sholeh.
terkait rencana kubu Choirun Nisa-Syah yang bakal menempuh upaya hukum
peninjauan kembali (PK), Sholeh menilai hanya akan menghabiskan energi saja.
Pasalnya, gugatan Pilkada bersifat khusus dan tak bisa disamakan dengan kasus
perdata lainnya.
putusan MA atas kasus Pilkada Kabupaten Mojokerto bersifat lex spesialist. ”Silahkan
baca Undang-Undang. Kasus Pilkada yang diajukan ke MA, sudah tuntas. Ini sudah
game over,” ungkapnya.
Sholeh meyakini kubu Paslon Nomor Urut 1 ngotot mengajukan PK, ia mengaku tak
gentar sedikit pun. Bahkan pengacara kondang ini mengaku sangat yakin berkas
pengajuan PK atas putusan kasasi tersebut bakal ditolak.
atas pengajuan PK itu, ujarnya, bukan hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang. Namun PK juga dibutuhkan novum atau alat bukti baru. ”Saya
yakin sekali akan ditolak,” papar dia.
Hakim MA yang mengadili kasasi MKP
menelurkan amar putusan, membatalkan putusan PTTUN dan mengadili sendiri dan
mengabulkan gugatan penggugat.
Sholeh, turunnya putusan MA ini menyebabkan Nisa – Syah didiskualifikasi dari
pencalonannya sebagai paslon bupati – wakil bupati Mojokerto di ajang Pilbup 9
Desember mendatang.
perkara dengan Nomer Register : 539 K/TUN/PILKADA/2015, tiga hakim MA yakni Is
Sudaryono, Irfan Fachruddin dan Supandi pada tanggal 3 Nopember 2015 memutuskan
mengadili sendiri, membatalkan putusan PTTUN dan mengabulkan gugatan
penggugat.
Sholeh, putusan MA bersifat final dan mengingat. “Karena bersifat final, maka Tidak ada
upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk menganulir putusan MA. Pihak
tergugat, dalam hal ini KPUD Kabupaten Mojokerto wajib melaksanakan putusan
ini,” ujarnya.
Sholeh, gugatan yang dilayangkan memang tidak lazim dalam sengketa pilkada.
“Biasanya yang mengajukan gugatan
itu calon pasangan kepala daerah yang tidak diloloskan pencalonannya oleh KPUD.
Tapi dalam kasus Ini berbeda. MKP menggugat KPUD untuk mendapatkan keadilan,
karena rekomendasi Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz yang dipegang
Nisa -Syah cacat hukum. Hanya saja hakim PTTUN menolak gugatan MKP hingga
berujung pada kasasi,” ungkapnya.
itu, tim pemenangan Nisa – Syah sejauh ini menanggapi dingin goyangan tim kuasa
hukum MKP tersebut.
tetap onthe track sesuai jadwal kampanye. Semua tetap berjalan,” kata Heri
Ermawan, ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 1 tersebut, pekan lalu.
menilai, putusan MA itu merupakan sengketa tata usaha negara (TUN) sehingga
bisa diajukan PK.
ini masalah TUN, jadi masih bisa di PK (Peninjau Kembali) dan KPU masih ada
waktu 60 hari ditambah 30 hari untuk melaksanakan putusan,” jelas Heri.
(one)




