warga Desa Mlaten,Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto gelap mata setelah
digugat cerai Hartatik, 35, istrinya. Bapak dua anak ini membacok Suyanto,37, dan Dedi
Hartono,32, kakak dan adik ipar, serta Iswati, mertuanya dengan clurit dan parang.
Ketiganya jadi sasaran amarah laki-laki yang bekerja di sebuah ekspidisi di
Nusa Tenggara Timur karena menjadi biang keretakan rumahtangganya.
mengalami luka bacok di bagian tangan. Sementara pelaku yang juga mengalami
luka di bagian lengan dan satu jari kiri langsung menyerahkan diri ke Polsek
Puri.
untuk mendapat perawatan.
Kota, tersangka mengaku sengaja melukai ketiga korban lantaran sakit hati.
Suyanto yang terus menerus membujuk istri saya agar bercerai dan akan
dijodohkan dengan pria asal Surabaya,” katanya, Jum’at (8/05/2015).
iparnya memisahkan ia dengan istri dan anak-anaknya, lantaran tak mampu
menafkahi keluarga serta utang menumpuk. “Padahal saya menafkahi. Sejak empat
bulan lalu saya bekerja di expedisi di
NTT. Setiap minggu saya kirim uang untuk anak dan istri antara Rp200 ribu
sampai Rp 300 ribu,” akunya.
menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, Kamis
(7/05/2015). Sebelum sidang dimulai ia sempat bertemu dengan kakak dan adik
iparnya. Terlontar ancaman akan membunuh keduanya jika istrinya benar-benar
meneruskan gugatan cerai. Rupanya ancaman tersangka dianggap bualan belaka.
ngluruk ke rumah mertuanya di Desa Kebon Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten
Mojokerto untuk mencari Hartatik, istrinya. Namun pelaku hanya ditemui mertua,
kakak dan adik iparnya. Sementara istrinya enggan menemui pelaku.
ketiga korban tak terelakkan. Pelaku yang emosi langsung menyabetkan celurit
dan pedang yang sudah dibawanya.
menghantamkan kursi ke tangannya hingga mengakibatkan jari tengahnya terkena
pedangnya sendiri hingga terputus.
langsung menyerahkan menyerahkan diri ke petugas Kepolisian Sektor Puri. Oleh petugas,
tersangka yang juga mengalami luka di bagian kepala dan jari tengahnya terputus
segera di bawa ke rumah sakit.
Kompol Husein Bin Abu Bakar mengatakan, didahului gugatan cerai dari Hartatik sehingga tersangka tidak bisa
mengendalikan emosi. “Tersangka dikatakan oleh kakak iparnya tidak
menafkahi istrinya. Kakak iparnya lah yang menyuruh pisah,” ungkapnya,
Jum’at (08/05/2015).
diakui tersangka sudah direncanakan sebelumnya.
Darurat 21/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (wie)



