proyek aspalisasi jalan lingkungan 2013 di wilayah Kabupaten Mojokerto akhirnya
bisa diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Menyusul selesainya
pemeriksaan atas seratusan rekanan yang direkomendasikan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) segera melakukan pembayaran atas kekurangan volume proyek yang
terbagi menjadi 555 paket tersebut.
(Datun) Kejari Mojokerto Slamet Hariyadi mengatakan, pemeriksaan atas rekanan
pelaksana 555 proyek sudah berakhir hari ini. Dan berhasil menagih hampir
seluruh rekomendasi BPK. ’’Yang belum bayar hanya 6 rekanan saja,’’ katanya,
Jum’at (17/10/2014).
korps adhyaksa ini berhasil mengamankan uang negara hingga Rp 15,3 miliar.
telah berhasil membayar hingga tembus Rp 15,3 miliar itu tak seluruhnya berupa
uang tunai. Pembayaran secara tunai terdapat Rp 4,2 miliar. Sedangkan, rekanan
yang telah berjanji membayar dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek
dan surat-surat kendaraan senilai Rp 11,2 miliar.
membayar dengan membawa jaminan SPK ataupun surat berharga lainnya,’’
tandasnya.
direkomenasi BPK untuk mengembalikan sisa pembayaran itu, dinilai Slamet karena
rekanan di Mojokerto kerap meminjam ‘bendera’. Bendera yang dipinjam
diantaranya CV SA, CV MK dan CV AA.
pemeriksaan. Tapi mereka mengaku ingin dipertemukan dengan pelaksana. Karena
bendera CV-nya hanya dipinjam saja,’’ imbuh Slamet.
menggunakan bendera itulah, yang membuat pelaksana proyek dilapangan kerap
berbuat nakal. ’’Kasus yang seperti ini cukup banyak. Hanya pinjam bendera
untuk mendapat proyek,’’ paparnya.
persen hutang rekanan, namun tiga CV tak kunjung memenuhi panggilan Kejari. Rekanan
itu diantaranya CV II dengan hutang Rp 308 juta, CV RD Rp 203 juta dan CV BM
senilai Rp 46 juta. ’’Yang belum berhasil kita tagih mencapai Rp 1,1 miliar,’’
pungkasnya.
Slamet mengaku bakal menjadwal ulang. ’’Secepatnya. Karena rekomendasi BPK ini
harus segera dirampungkan,’’ tuturnya.
peningkatan jalan lingkungan di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta
Karya dan Tata Ruang (CKTR) ditangani Kejari Mojokerto. kasus ini muncul didasarkan
pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan LHP-BPK) terhadap
realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto 2013.
Dinas Pekerjaan Umum sepanjang 2013 yang digarap 54 kontraktor dengan nilai Rp
89,8 miliar. Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan kerugian Rp 16,5 miliar.(one)



