![]() |
| Tim razia disiplin PNS saat di SMPN 4 Kota Mojokerto |
tengah nongkrong di warung sekitar sekolah, Senin (04/03/2013) siang tadi, kelabakan dan buru-buru angkat
kaki kembali ke sekolah masing-masing, lantaran ditegur tim razia
disiplin PNS Pemkot yang mendapati mereka berada di luar sekolah saat jam kerja guru
masih berlangsung.
yang digawangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Hukum, Inspektorat dan
Satpol PP memang diluar perkiraan para pengajar itu. Karena, razia semacam
relatif baru di lingkup Pemkot Mojokerto.
tidak saja di unit-unit kerja, tapi juga di sekolah negeri,” kata Kepala BKD
Kota Mojokerto, Ali Imron.
pada kedisiplinan terhadap jam kerja guru. “Untuk razia guru PNS digelar usai usai
jam pelajaran terakhir. Ini agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar,”
katanya.
bahwa aturan guru berstatus PNS pulang kerja sesuai jam kerja PNS.
SMPN 6 kota Mojokerto di kawasan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon.
“Hanya ada satu guru yang tidak masuk di SMPN 6. Tapi ada surat keterangan
sakit,” terang Ali Imron.
di Jl Jawa. Ketika tim memasuki halaman sekolah, bertepatan dengan jam pulang
sekolah. “Kita ingin tahu, apakah
guru pulang usai jam mengajar,” tandas Imron.
daftar hadir guru yang disesuaikan dengan jumlah guru yang tengah berada di
ruang guru maupun kelas. Usai melakukan pengecekan, rombongan meneruskan ke
ruang kepala sekolah. “Selain penegakan disiplin, kita juga melakukan
pembinaan,” imbuh Imron lagi.
yang kedapatan nongkrong di warung, Ali Imron mengatakan kali ini hanya
menjatuhkan teguran lisan. “Untuk kalii ini kita tegur secara lisan saja. Tapi
kalau kedapatan mengulang ulah yang sama, ya teguran tertulis pasti dilayangkan,”
kilahnya.
pihaknya sudah menerapkan jam kerja sesuai aturan. “Beban kerja mengajar
setiap guru disini minimal 24 jam
seminggu dan maksimal 40 jam,” terang Haryo.
lanjutnya dimulai pukul 06.30 hingga
13.30 WIB. “Malahan ada guru piket yang masuk jam 6 pagi untuk
menyambut siswa yang baru
masuk,” pungkas Haryo.
Soehartono melarang guru pulang kerja usai mengajar. “Guru itu wajib kerja
sesuai jam kerja PNS. Tidak boleh pulang setelah mengajar, kalau belum waktunya
pulang kerja PNS,” tegas Gani. (one)




