Jombang-(satujurnal.com)
masih mangkrak, hal ini karena keterlambatan rekanan menyelesaikan pekerjaan hingga
tutup tahun anggaran 2012. Padahal anggaran pembangunan gedung dua lantai itu
sudah terserap 83 persen atau senilai Rp 1,6 Miliar.
Konsultan Pelaksana, CV Bumi Indah Persada, Mojokrapak Tembelang dengan konsultan
pengawas Konsultan Pengawas CV Dhiratama Cipta Persada Malang. Sesuai dengan
kontrak, pembangunan akan diselesaiakan selama 100 hari kerja yang dimulai 10
September hingga 18 Desember 2012.
pembangunan RSUD Ploso yang
dikerjakannya tidak bisa diselesaikan. Alasan keterlambatan karena terkendala
oleh pihak ketiga, yakni pemesanan tiang pancang yang datang terlambat.
terlambat,” ujarnya dihubungi melalui telpon seraya mengatakan tiang pancang
dipesan di perusahan Gafari.
Sutrisno enggan mengatakan. Wartawan diminta
langsung menghubungi PPK Dinas Kesehatan untuk melakukan klarifikasi.”
Untuk
tidak tumpang tindih.ujarnya
Kesehatan yang menangani proyek ini mengatakan, pihaknya terpaksa memutus
kontrak terhadap CV Bumi Indah Persada, selaku pelaksana proyek. ”Karena tahun
anggaran 2012 sudah tutup. Dan pekerjaan belum selesai aturannya, proyek harus
dihentikan penganggarannya,” jelasnya.
sebesar83 persen atau senilai Rp 1,6 miliar dari nilai proyek Rp 1,971,028.000.
“Kita membayar sesuai pekerjaan dilapangan, “ tandasnya.
mengaku belum bisa bersikap. Karena masih menunggu hasil Audit BPKP Jatim. “Apakah
rekanan masih boleh lagi mengerjakan proyek yang sudah diputus atau tidak, kita
tunggu hasil Audit BPKP,”katanya.
langsung ke RSUD Ploso. Karena sisa anggaran proyek langsung masuk ke rumah
sakit tersebut. “Untuk kelanjutan, akan dikerjakan RSUD Ploso, dari sisa
anggaran proyek ini. Karena sejak Januari ini anggaran 2013 masuk kesana (RSUD
Ploso),”imbuhnya. (rg)




