Jombang-(satujurnal.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada MA (19), perempuan muda yang membunuh bayinya sendiri setelah melahirkan diam-diam di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa MA terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah korban kekerasan seksual, mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, dan tidak memiliki akses terhadap layanan konseling kehamilan maupun kesehatan reproduksi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono pada sidang Selasa (5/8/2025), di ruang Tirta PN Jombang. MA dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara selama 5 tahun tanpa denda.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap hakim.
Menurut majelis hakim, latar belakang terdakwa menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menjatuhkan vonis. MA, yang masih remaja, disebut mengalami situasi tekanan psikologis dan sosial setelah menjadi korban kekerasan seksual dan kehamilan tidak dikehendaki. Ia juga tidak mendapat pendampingan atau bantuan yang memadai selama kehamilannya.
Setelah mendengar putusan, MA langsung menyatakan penerimaan. “Saya terima, Yang Mulia,” katanya dengan suara lirih.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Galuh Mardiana masih menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat MA melahirkan diam-diam di kamar kos dan membekap bayi yang baru lahir hingga meninggal dunia. Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah penghuni kos lain mencium gelagat aneh dan melihat bercak darah di sekitar kamar. MA kemudian dibawa ke rumah sakit, dan kasusnya ditangani kepolisian hingga berlanjut ke meja hijau.(rial)



