Saturday, October 10, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangBerburu Motor di Tengah Keramaian, Komplotan Curanmor Dibekuk Usai Beraksi di Jombang

Berburu Motor di Tengah Keramaian, Komplotan Curanmor Dibekuk Usai Beraksi di Jombang

Jombang-(satujurnal.com)
Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar lokasi hiburan masyarakat di Kabupaten Jombang akhirnya terungkap. Empat orang tersangka ditangkap setelah diduga terlibat dalam belasan kali aksi pencurian sepeda motor di berbagai kecamatan.

Kasus ini terungkap setelah Nuril Kurniawan melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat saat menghadiri acara hiburan di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada Rabu (10/6/2026) malam.

Berdasarkan penyelidikan, Satreskrim Polres Jombang menangkap empat tersangka berinisial YP (38), WBS alias Jepang (37), AA alias Kodok (32), dan AS alias Budi Gopel (37). Mereka diamankan pada Minggu (14/6/2026) di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, serta Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, ketika diduga sedang memantau sasaran di sebuah acara hiburan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Mereka terlebih dahulu mencari informasi mengenai agenda hiburan yang diperkirakan dipadati pengunjung, seperti orkes, sound horeg, jaran kepang, hingga karnaval.

Dalam setiap aksi, seorang pelaku bertugas merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sedangkan tiga pelaku lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi agar pencurian berjalan tanpa diketahui warga.

Hasil pemeriksaan menunjukkan komplotan tersebut mengaku telah beraksi sebanyak 14 kali. Lokasi kejahatan tersebar di Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Jogoroto. Penyidik sejauh ini telah mengaitkan barang bukti dengan sembilan tempat kejadian perkara (TKP), sementara pengembangan terhadap kasus lainnya masih berlangsung.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu set kunci T yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan, serta satu unit sepeda motor yang dipakai para pelaku sebagai sarana menjalankan aksi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Jombang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat menghadiri kegiatan yang mengundang keramaian. Pengunjung disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline 110 atau kantor kepolisian terdekat.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular