kelas baru dan rehab ruang kelas di beberapa SMP Kota Mojokerto senilai Rp
1,125 miliar dibawah satuan kerja Dinas P dan K setempat terus didalami
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Selain soal penyerapan anggaran yang
melewati tahun, juga kategori pekerjaan.
“Kita ingin tahu mengapa proyek
DAK (dana alokasi khusus) bidang pendidikan tahun 2011 baru ditenderkan tahun
2012. Itu pun penyelesaiannya menjelang tutup tahun,” kata Kasie Intelejen
Kejari Mojokerto, Erian Muhidin Saleh, Kamis (13/12/2012).
yang baru dipasang menjelang penyelesaian proyek menjadi atensi bagi Kejari. “Kita
pertanyakan, transparansi anggarannya dikemanakan,” cetus Erian.
dalam lelang pengadaan secara elektronik (LPSE) terjadi perbedaan dengan SPK. Dalam
LPSE disebutkan bahwa pekerjaan pembuatan Ruang kelas baru (RKB) sebesar Rp 120
juta per unit. Tapi dalam SPK dipecah menjadi dua, yakni pembangunan RKB dan
pengadaan bangku sekolah sebanyak 32 unit.
harus sama dengan SPK. Kalau di SPK berbeda, itu tidak benar secara
aturan,” terang Agung Mulyono, ketua LPSE kota Mojokerto.
pengumpulan data yang akan dilakukan kejaksaan, Kepala Dinas Pendidikan Kota
Mojokerto Budwi Sunu mengaku siap. “Kalau kejaksaan mau tanya soal itu, ya
akan kita siapkan,” tantang Budwi Sunu, yang juga bertindak sebagai PPK
dalam proyek DAK tersebut.
PPTK yang juga menjabat sebagai Kabid SMP/
SMA/SMK Dinas P dan K Kota Mojokerto,
memaparkan, sasaran proyek RKB yakni, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMP Islam
Brawijaya dan SMP Taman Siswa. Masing-masing sekolah mendapat 1 RKB dengan pagu
proyek Rp 120 juta. Untuk RBK SMPN
RBK dua SMP swasta dijadikan satu paket proyek. Total nilai Proyek Rp 1,125
miliar.
yakni SMPN 2 dengan nilai pagu Rp 45 juta. SMPN 1, SMPN 4, SMPN 7 dan SMPN 8
masing-masing Rp 90 juta. (one)




