guru, namun perbuatan yang dilakukan Ahmad Mukram (44) tidak patut ditiru.
Pasalnya, Ia tertangkap berjudi bersama dua orang kawannya di Desa Denanyar, Kecamatan
Jombang Kota. Atas perbuatannya ketiga penjudi meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.
tersebut harus mendekam di jeruji besi atas perbuatannya berjudi bersama dua orang temannya Suwoto dan Hadi Wiyanto,warga
Desa Denanyar.
berawal dari informasi masyarakat. Warga sekitar kerap memergoki para pejudi
sedang bermain kartu di salah satu rumah warga. Dalam permainan tersebut mereka
juga menggunakan taruhan uang.
kemudian melakukan penyelidikan dengan menurunkan sejumlah anggotanya. Saat
petugas datang, tiga orang sedang duduk
bersila memegang kartu remi, di depannya tumpukan uang taruhan. Tak ingin
kecolongan, petugas langsung melakukan penggerebekan.
tindaklanjuti.
adanya laporan dari masyarakat. Selain
menangkap tiga orang itu, anggota (polisi) juga mengamankan barang bukti berupa
uang tunai sebesar rp 220 ribu, satu set kartu remi, serta tikar yang digunakan
alas berjudi,” kata AKP Sugeng Widodo, Kasubaghumas Polres Jombang, Selasa
(25/12/2012).
Sugeng Widodo, dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (rg).




