Saturday, October 10, 2026
spot_img
HomePeristiwaBuruh Desak Pemberlakuan UMKS

Buruh Desak Pemberlakuan UMKS

Mojokerto-(satujurnal.com)

Puluhan buruh dari berbagai elemen, diantaranya
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Majelis Pekerja Buruh
Indonesi (MPBI) jawa timur, dan federasi dari PPDI kembali melakukan manuver,
unjuk rasa mendesak Bupati dan Walikota merekomendasikan upah minimum sektoral kabupaten
/ Kota (UMKS) diberlakukan mulai tahun ini. Mereka ngluruk kantor Pemkot dan
Pemkab Mojokerto, Kamis (03/01/2013).
Tuntutan pemberlakukan UMKS menurut buruh sesuai dengan Surat Edaran
Gubernur Jawa Timur Nomor 560 tertanggal 30 Maret 2012 dan Peraturan Menaker
tahun 1999 tentang penerapan UMSK.  Sektor
mikro sebesar 30 persen, sektor makanan minuman 20 persen, dan sektor industri
dan rokok 10 persen.
Koordinator aksi, Hari Tjahjono mengatakan, upah sektoral harus
sudah diputuskan karena Januari sudah harus dijalankan agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.


Delapan perwakilan buruh akhirnya diterima pejabat Pemkot
dan Pemkab Mojokertgo di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto.
Sementara, massa buruh lain masih bertahan di depan Pemkab Mojokerto.

Dalam pengamanan aksi ini, sebanyak 250 anggota kepolisian disiagakan di kantor
Pemkab Mojokerto. “Sebanyak 210 anggota dari Polres Mojokerto Kota,
sebanyak 40 anggota dari Polres Mojokerto dan sebanyak 40 anggota dari Satpol
PP Kabupaten Mojokerto,” kata Kabag Ops Polres Mojokerto Kota, Kompol Husain
Hidayat. (wie)


RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular