![]() |
| Kabag Pemerintahan Pemkot Mojokerto, Zainuddin |
Jadi Penentu Pemekaran
dimekarkannya wilayah administrasi, dari dua kecamatan menjadi tiga kecamatan.
Langkah awal, dibentuk tim pemekaran wilayah administratif dan kerjasama dengan
salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Jawa Timur untuk urusan analisa dan
kajian strategis. Namun, jika nantinya aspirasi masyarakat yang mengemuka
menyebutkan tidak menghendaki pemekaran, Pemkot akan menghentikan langkah itu.
admistrasi itu tercetus dalam rapat staf di ruang Nusantara Pemkot Mojokerto,
Rabu (30/01/2013) siang tadi. Walikota
Abdul Gani Suhartono menunjuk Plh Sekkota, Suhartono menjadi ketua tim
pemekaran wilayah administrasi. Sejumlah pejabat, diantaranya Kabag
Pemerintahan, Kabag Hukum, Pembangunan, Kepala Bakesbanglinmas, Camat
dimasukkan dalam gerbong tim pemekaran.
negeri. Ini untuk kepentingan analisa akademis dan kajian strategis. Kami akan
menggandeng jurusan administrasi negara,” kata Kabag Pemerintahan, M Zainuddin,
usai rapat.
pemekaran wilayah administratif, mengacu pada pasal 232 UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Otonomi daerah. “Sebenarnya, tidak ada keharusan bagi Kota Mojokerto
untuk segera memekarkan wilayahnya. Karena kota ini terbentuk sebelum munculnya
UU 32/2004. Tapi beberapa wacana, terkait peningkatan pelayanan masyarakat
serta sulitnya Kota Mojokerto menambah luas wilayah, akhirnya kita berupaya
untuk melakukan penyesuaian,” katanya.
menjadi tiga wilayah kecamatan. “Satu wilayah kecamatan yang diwacanakan
Walikota, yakni kecamatan Kranggan. Kecamatan ini gabungan dari enam kelurahan,
diantaranya kelurahan kranggan, miji, jagalan,” imbuh Zainuddin.
sosialisasi, aspirasi masyarakat yang berkembang justru mempertahankan dua
wilayah kecamatan atau menolak pemekaran, langkah Pemkot untuk rencana
pemekaran wilayah dihentikan. “Kalau masyarakat tidak menghendaki pemekaran, ya
kita urungkan,” tukas Zainuddin. (one)




