Mojokerto merancang skema tiga daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan
legislatif (pileg) 2014 mendatang. Selain
untuk memenuhi ketentuan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, terkait jumlah maksimal kursi anggota Dewan
dalam satu dapil.
Prajurit Kulon dan Dapil II Magersari, nantinya akan diubah menjadi tiga dapil.
Dapil yang bakal dipecah, yakni Dapil II.
Widayat mengatakan, perubahan dapil dilakukan untuk memenuhi ketentuan UU No
10/2008 bab III pasal 29 ayat 2 yang
mengatur jumlah kursi anggota DPRD dari satu Dapil itu minimal tiga dan
maksimal 12 orang.
dapil. Dapil I, 11 kursi, Dapil II lebih gemuk, yakni 14 kursi. “Agar lebih
pas. Pada Pileg 2014 nanti dirancang 3 dapil,” katanya.
tidak akan diotak-atik. Namun, Dapil II dengan 10 kecamatan akan diubah menjadi
Dapil II dan Dapil III.
menurut Yusuf, yakni proporsi antara jumlah penduduk dan rasio keterwakilan. “Ini
dimungkinkan, karena dapil didasarkan dari bagian kecamatan. Bukan satu
kecamatan,” sergahnya.
mengatakan saat ini pihaknya sudah merangcang dua skema pemecahan Dapil II. Skema
itu didasarkan pada jumlah jiwa. “Keterwakilan dihitung berasarkan jumlah jiwa
dalam satu kelurahan,” katanya.
Kelurahan Kedundung, Gunung Gedangan, Meri dan Balongsari. Dapil III mencakup
enam kelurahan, yakni Kelurahan Wates, Magersari, Gedongan, Purwotengah,
Sentanan dan Jagalan.
kelurahan, yakni Kedundung, Gunung
Gedangan, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah. Sementara Dapil III meliputi
empat wilayah kelurahan, yakni kelurahan Wates, Magersari, Balongsari dan
Gedongan. “Kalau skema kedua ini antar kelurahan berdekatan. Beda dengan skema
pertama, terdapat dua kelompok kelurahan yang berdekatan,” imbuh Fantoni.
pendekatan dengan Dewan setempat terkait
dua skema yang ditawarkan. “Kami jadwalkan antara tanggal 22 Pebruari hingga 28
Pebruari,” tukas Fatoni.
tidak lepas hasil Pileg 2009 yang disoal beberapa elemen masyarakat. Bahkan,
lembaga penyelenggaran pemilu ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Mojokerto, pertengahan Juli 2012 lalu.
UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada
bab III pasal 29 ayat 2 Tentang Jumlah Maksimal Kursi Pada Satu Dapil II.
Karena dengan sengaja menambah jumlah kursi di dapil Kecamatan Magersari yang
seharusnya 12 kursi namun di tambah menjadi 14 kursi. (one)




