tukang korden kerja sampingan jadi pengedar pil koplo dikalangan pelajar. Pemuda
asal Desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ini dibekuk Satuan
Reserse Narkoba Polres Mojokerto di rumahnya berikut ribuan pil koplo berjenis
double L.
mengedarkan pil koplo sejak dua bulan silam. Dengan menghabiskan penjualan satu
boks berisi seribu butir pil koplo ia mendapat keuntungan Rp 150 ribu. Barang
haram itu ia dapatkan dari seorang bandar di wilayah Sidoarjo.
Reserse Narkoba ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan sementara
masih dalam pemeriksaan petugas dan mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto.
pengedar pil koplo ini, pihak penyidik telah mengantongi barang bukti berupa
dua ribu butir pil koplo dengan sejumlah uang dan hand phone sebagai alat
penunjang penjualan barang haram itu.
36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima belas
tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 milyard. (wie)




