Sugiyanto, 51, yang tiba-tiba memukul dan membenturkan kepalanya kepada
Kusyono, 58, salah seorang stafnya hingga berujung ke laporan kepolisian
beberapa waktu lalu, ternyata masuk kategori tindakan indisipliner. Karena
tidak sepatutnya perbuatan itu dilakukan seorang pimpinan, apalagi di Kantor
Kecamatan.
itu termasuk pelanggaran kedisiplinan, apalagi dilakukan di kantor kecamatan
yang menjadi tempat pelayanan masyarakat,” kata Kepala Inspektorat Jombang, I
Nyoman Swardhana, ditemui disela-sela rapat dinas di gedungDPRD Jombang Senin (10/06/2013)
.
indisipliner, lanjutnya, maka sanksi yang diberikan nantinya juga berkaitan
dengan pelanggaran indisipliner. Hanya saja, inspektorat belum bisa memroses
apa-apa atas tindakan indisipliner tersebut. Karena sejauh ini pihaknya belum
menerima pengaduan atau laporan atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
pihaknya menilai sebagai tindak pidana yang sudah masuk ranah aparat penegak
hukum. Karena itu Inspektorat akan menunggu hasil kelanjutan proses hukum
antara dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.
pidana itu sudah diketahui hasilnya, maka pihaknya akan segera menentukan
sangsi tegas. ”Kita tunggu hasil proses pidananya, baru bisa bersikap,”
pungkas Nyoman.
Sugiyanto sebagai pejabat publik semakin terpojok. Setelah tiga orang saksi
yang dihadirkan di kepolisian, ternyata cukup memberatkan posisi camat. Sebab
dari tiga saksi yang dimintai keterangan itu salah satunya melihat camat dan
korban saling beradu kepala sehingga keduanya dipisahkan oleh mereka.
kalangan PNS yang notabene anak buah pelaku sendiri, yaitu Tri Kuncoro, 40,
staf bagian umum kecamatan. Polisi juga menghadirkan saksi dari warga sekitar
yang kebetulan melihat peristiwa cukup memalukan di institusi pemerintahan ini.
Termasuk saksi dari korban pemukulan camat, yaitu Kusyono, 58, warga Kaliwungu
Jombang yang menjabat Kasi Program Kantor Kecamatan Jogoroto.(rg)



