Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeHukum dan KriminalAhmad Fathanah Diganjar 14 Tahun Penjara : Dua Hakim Nyatakan Disetting Opinion

Ahmad Fathanah Diganjar 14 Tahun Penjara : Dua Hakim Nyatakan Disetting Opinion

Ahmad Fathanah (doc.istimewa)
Jakarta-(satujurnal.com)
Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap kuota impor
daging sapi dan pidana pencucian uang divonis 14 tahun penjara denda Rp 1
miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Senin (04/11/2013).  
Ia terbukti menerima suap Rp 1,3 miiar untuk
pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

“Menyatakan
terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dalam
dakwaan kedua,” ujar hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan
dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Kasus suap
pengurusan pengajuan kuota impor daging ini bermula saat Komisaris PT Radina
Bioadicita Elda Devianne Adiningrat mengenalkan Fathanah dengan Dirut PT
Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.


Dalam pertemuan
selanjutnya pada 28 Desember 2012 di Angus Steak Chase Plaza, Jakarta, Fathanah
mengenalkan Maria Elizabeth dengan Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat
sebagai anggota DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahterah (PKS).

Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk
membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan berkomitmen
memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.
Luthfi menyanggupi permintaan tersebut dan
berjanji akan membantu penambahan kuota PT Indoguna Utama menjadi 10 ribu ton.
“Saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi membantu untuk memperoleh
rekomendasi kuota impor daging sapi,” ujar hakim anggota Joko Subagyo.
“Saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi akan
mempertemukan Maria Elizabeth Liman dengan Menteri Pertanian Suswono,”
kata hakim anggota I Made Hendra.
Namun dalam perkara pencucian uang Ahmad Fathanah,
dua majelis hakim yakni I Made Hendra dan Joko Subagyo, menyatakan
perbedaan pendapat (dissenting opinion). Mereka kembali mempermasalahkan
kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut soal
perkara pencucian uang.
Menurut Hakim I Made Hendra, pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, pada tingkat penuntutan pencucian uang yang berwenang adalah jaksa yang
berada di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.

“Sementara jaksa penuntut umum pada KPK tidak
berada di bawah Jaksa Agung atau Kejaksaan Tinggi,” kata Hakim I Made
Hendra saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).

Menurut Hakim Joko Subagyo, dasar kewenangan
penuntutan pencucian uang oleh jaksa KPK tidak tepat. Karena menurut mereka,
mestinya jaksa KPK hanya menuntut perkara korupsi, dan bukan pencucian uang.


“Kewenangan KPK dalam menuntut perkara pencucian uang kurang tepat, karena
jaksa KPK tidak memiliki dasar undang-undang menuntut pencucian uang. Maka
tanpa harus melihat pokok perkara, perkara pencucian uang terdakwa harus
ditolak,” ujar Hakim Joko Subagyo.
(one/rol/dt)






RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular