Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP) membantah telah menerima uang Rp 5 miliar
yang diserahkan dua kurir Yudi Setiawan, bekas suami Carolina Gunadi, terdakwa kasus
kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar.
tidak pernah menerima pemberian uang, baik dari Yudi Setiawan maupun Carolina
Gunadi,” kata MKP saat menjadi saksi dalam persidangan Carolina Gunadi, Kamis
(21/11/2013).
dikonfrontir Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi dengan pernyataan dua kurir Yudi
Setiawan, Heri Prasetya dan Untung, Kepala Cabang Bank Mega Jombang, Mustofa
yang akrab disapa MKP ini bersikukuh menyatakan tidak mengenal keduanya. “Saya
tidak mengenal mereka,” elak dia.
sidang sebelumnya, Carolina Gunadi mengaku menyerahkan uang kepada Mustofa
sebesar Rp 5 miliar. Pengakuan Carolina ini diperkuat dengan pernyataan Heri
dan Untung yang menyebut menyerahkan uang miliaran rupiah milik Yudi dan Carolina
kepada MKP.
dan Untung menyebut telah lima kali mendatangi MKP, yakni pada 17 Januari 2011,
18 Januari 2011, 20 Januari 2011, 14 Februari 2011, dan 3 Maret 2011. Setiap
kali datang, mereka selalu membawa uang untuk diserahkan kepada Mustofa. Uang
yang diberikan mencapai Rp 1,5 miliar. “Itu tidak betul,” elak
Mustofa.
memastikan tidak mengenal dua kurir Yudi Setiawan tersebut. “Saya tidak mengenal
mereka,” akunya.
Ia mengaku hanya mengenal Yudi Setiawan, Direktur
Utama PT Cipta Inti Parmindo, i Ia ditemui Yudi sebanyak tiga kali. Pertemuan pertama sekitar
April 2011. Dalam setiap pertemuan, kata Mustofa, Yudi selalu sendiri, kecuali
pada pertemuan kedua. Saat itu, Yudi mengajak Carolina. Dari situlah Mustofa
mengenal Carolina.
Yudi menawarkan
proyek yang diturunkan dari pusat, antara lain hibah (block grant) dan pengadaan alat penunjang pendidikan. Namun, hingga
waktu yang cukup lama, realisasi proyek itu tak pernah ada.
itu, jaksa penuntut umum mencerca MKP soal proyek pengadaan alat peraga
pendidikan di Kabupaten Mojokerto. MKP mengakui pernah ditawari proyek oleh
Yudi, namun hingga waktu lama tak ada realisasinya.
jika SK Bupati Mojokerto yang dijadikan jaminan kredit ke bank adalah palsu. “Saya baru tahu jika ada SK palsu itu setelah
melakukan pengecekan ke bagian hukum Pemkab,” katanya.
pemalsuan itu, MKP menyatakan sudah melaporkan kasus itu ke kepolisian. Ia
berharap ada pembuktian pemalsuan surat tersebut secara hukum.
Menanggapi
kesaksian MKP soal SK yang dipalsukan itu, Carolina membenarkan. “Semuanya
benar,” ujar Carolina.
MKP hadir sebagai saksi bersama dua orang
lainnya, yaitu staf pemasaran PT Cipta Inti Parmindo Edi Santoso dan staf
pemasaran sebuah hotel. Mustofa dimintai keterangannya sekitar 20 menit dalam
pesidangan yang dimulai pukul 23.30 WIB dan berakhir Jum;at (22/11/2013)
dinihari tersebut. (one/tmp)




