Kepolisian Resort Jombang menetapkan oknum polisi Sofyan Kurniawan dan Miko
sebagai tersangka dalam insiden malam Natal di Café 88 Jombang yang menewaskan
Hardjo Santoso Simson,warga desa Mojowangi kecamatan Mojowarno,Jombang. Keduanya
diancam pasal 338 subsider pasal 359 KUHP ,dengan ancaman 6 tahun penjara,karena unsur
kelalaian dan kesengajaan. Penetapan
tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sejak Rabu
(25/12/2013).
Sementara itu saat ini kerabat dan teman-teman korban tengah menunggu
kedatangan jasad kakek berusia 72 tahun tersebut yang masih diotopsi di RS
Bhayangkara, Kediri.
duka di rumah duka Hardjo Santoso Simson masih terasa. Sejumlah ucapan
belasungkawa dari sejumlah instansi dan perusahaan serta Polda dan Kapolres
jombang.
pihak keluarga,jasad korban akan datang malam nanti, dan keesokan harinya
akan dimakamkan.
Pihak keluarga pun menyatakan tidak akan menuntut kedua tersangka yang disebut
sebagai sahabat korban.
Sementara itu pihak kepolisian resort jombang,sudah menetapkan kedua teman
korban yang mengakibatkan tewasnya Hardjo Santoso,oknum polisi Sofyan Kurniawan
dan Miko,keduanya diancam pasal 338 atau 359,dengan ancaman 6 tahun
penjara,karena ada unsur kelalaian dan kesengajaan.(rg)




