Mojokerto-(satujurnal.com)
batu atau galian C ilegal oleh aparat
Satpol PP Kabupaten Mojokerto di sungai Pikatan Dusun Pomahan, Desa Padi
Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Senin (24/03/2014) berlangsung ricuh. Mobil
truk trailer milik Pemkab Mojokerto nyaris menjadi amuk warga. Mereka mengaku
tak terima lahan rejeki mereka ditutup paksa.
masuk ke lokasi, rombongan dari Satpol PP serta Bagian Humas Kabupaten
Mojokerto tidak menemukan rintangan berarti. Maklum, saat itu, kondisi masih
pagi, sehingga tak banyak warga yang beraktivitas disekitar lokasi galian.
rombongan hendak meninggalkan lokasi di sungai Kromong, lereng gunung Welirang.
dengan menyita satu unit excavator yang diangkut dengan truk trailer.
berbondong-bondong mendatangi rombongan dan melakukan aksi penghadangan.
lokasi galian ditutup paksa warga dengan barikade sepeda motor.
trailer yang dipakai untuk mengangkut excavator sitaan disandera berikut
sopirnya.
petugas satpol pp memblokir jalan raya Mojokerto-Pacet dengan menggunakan motor
yang dibaris ditengah jalan.
berkumpul di batas desa ini langsung mengepung mobil trailer yang sudah mengangkut excavator. Suasana kian tegang karena ratusan massa berupaya merebut kembali excavator yang sudah disita petugas. Upaya mereka membuahkan hasil. Excavator
akhirnya dikuasai warga kembali.
keadilan, maka saya minta pihak Pemkab Mojokerto juga menertibakan lokasi
galian C yang lain,” teriak Mukhid, Ketua Karang Taruna Dsn. Pomahan.
terjepit lantas meminta bantuan dari aparat Polsek Gondang. Satu kompi petugas
berseragam coklat akhirnya mampu memecah kebuntuan antara Satpol PP dengan
warga.
menguntungkan masyarakat, tapi jika tidak sesuai peraturan pemerintahan, maka
harus ditertibkan dengan melaksanakan ijin ke Pemkab,” tegas Kasatpol PP, Didik
Safiqo Hanim.
merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah. Ini sesuai dengan Perda Nomor
2 Tahun 2013 tentang Penertiban Ijin.
ketentuan Perda. Karena penggalian ini dampaknya selain bisa merusak lingkungan
juga bisa membahayakan masyarakat sekitar galian. Makanya galian tidak berijin
tetap harus diproses sesuai aturan” tandas Kasatpol. (wie)




