Jombang-(satujurnal.com)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mizan mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang segera menerbitkan regulasi daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum program Pelatihan Paralegal Desa. Langkah ini dinilai strategis untuk menciptakan ketertiban hukum dari tingkat akar rumput sekaligus menekan angka perkara yang masuk ke pengadilan melalui mekanisme mediasi lokal. Sebagai satu-satunya lembaga di Jombang yang terverifikasi SK Kemenkumham dan berwenang menerbitkan sertifikat resmi, LBH Mizan siap mengawal implementasi program nasional ini jika mendapat dukungan penuh dari eksekutif daerah.
Ketua Penyelenggara Paralegal LBH Mizan, Ristya Rahmawaty, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan mandat langsung dari Kementerian Hukum dan HAM serta instruksi presiden untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa. “Tujuannya jelas, agar perkara pidana maupun perdata bisa diselesaikan melalui jalur mediasi di tingkat bawah sebelum masuk ke ranah pengadilan. Kami menjalankan mandat langsung dari Kanwil Kemenkumham,” ujar Ristya, Jumat (24/4/2026).
Rencananya, setiap Posbankum akan dikelola oleh dua perwakilan: Kepala Desa sebagai pemangku kebijakan dan tokoh masyarakat sebagai figur penengah. Keduanya akan dilatih dan diberi sertifikat resmi oleh LBH Mizan agar memiliki kapasitas hukum yang memadai dalam menyelesaikan sengketa warga secara damai.
Untuk mematangkan langkah ini, LBH Mizan telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Pemkab Jombang sejak Senin (20/4/2026). Pihaknya berharap dapat segera bertemu Bupati Jombang, Warsubi, guna membahas teknis pelaksanaan dan kebutuhan regulasi pendukung. “Kami sangat berharap Pemkab Jombang mendukung program ini dengan menerbitkan regulasi yang jelas, misalnya melalui Peraturan Bupati (Perbup),” tambah Ristya.
Dukungan pemerintah daerah dianggap krusial karena menyangkut empat aspek utama: legalitas kuat bagi paralegal, alokasi anggaran dari dana desa atau APBD, efisiensi penanganan perkara dengan mengurangi beban pengadilan, serta edukasi hukum berkelanjutan bagi masyarakat. Tanpa payung hukum daerah, program ini berpotensi tidak berjalan optimal meski sudah memiliki legitimasi nasional.
Ristya menekankan bahwa momentum ini adalah kesempatan emas bagi Jombang menjadi pelopor kesadaran hukum berbasis komunitas. “LBH Mizan adalah satu-satunya di Jombang yang memiliki otoritas mengeluarkan sertifikat resmi dari Kanwil/Kemenkumham. Ini adalah kesempatan besar bagi Jombang untuk memperkuat akses keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(rial)



