Pondok Pesantren Robithotul Ulum Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tersangka
kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah umroh senilai Rp 1,8 miliar yang kini
ditahan Polres Mojokerto, dipertemukan dengan korbannya, di ruang Eskekutif Polres
Mojokerto, Kamis (16/10/2014).
mempertanyakan keseriusan kyai pengisi pengajian rutin di Masjid Agung Al fattah
Kota Mojokerto mengembalikan uang yang sudah mereka serahkan. Dari awal mereka
mendaftar sebagai jamaah umroh hingga terjadi kasus gagal umroh mereka ungkap.
mana dan kami berharap uang pendaftaran umroh dikembalikan secara utuh karena
kami sudah membayar lunas,” lontar salah satu korban.
Masrikhan telah melakukan kebohongan janji mengembalikan uang tak kunjung
ditepati, hingga para korban hingga
melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto dan menyeretnya ke ranah hukum.
mengatakan, pasca mediasi awal yang digelar Polres Mojokerto pada tanggal 20
Februari lalu ia memilih untuk mengundurkan diri dari rencana pemberangkatan
yang gagal. “Akhirnya saya putuskan tidak ikut,” katanya.
mereka kembali dan menyerahkan masalah hukum kepada Polres Mojokerto.
“Memang ada iming-iming fee ini sehingga Pak Kyai mau mengarahkan
jamaahnya untuk ikut umrah, yakni Rp2,5 juta per orang,” ujar Kapolres
Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto.
antara tersangka dan para korban digelar agar para korban tidak terprovokasi
dengan informasi yang tidak benar terkait kasus tersebut. Yang pasti, meski
mereka dipertemukan, namun sama sekali tidak mempengaruhi proses hukum yang tengah
berjalan.
hukum yang sudah berjalan. Intinya tersangka sudah kami tahan, boleh diluar
boleh kedalam namun tetap berada di tahanan. Jadi kami tidak mengistimewakan.
Semuanya sama,” tegasnya.
pihak yang mengajukan permohonan penangguhan
Kyai Masrikhan ternyata tak ditahan di dalam sel bersama pelaku kriminal
lainnya.
kartun, tokoh agama ini tidur. Namun bukan di dalam sel, tapi di luar sel. Tepatnya
di antara pintu gerbang sel dan sel tahanan. Ini diketahui setelah kolega
sesama ulama Mojokerto menjenguk KH Masrikhan.
sekaligus ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan
dana umrah total Rp 1,8 milyar.
dengan sebagian besar jemaah KH Masrikhan gagal berangkat.
dengan telah melunasi setoran biaya umrah rata-rata Rp 18 juta per orang.
telantar di Jakarta. Para jemaah itu pulang ke Mojokerto nyalter bus.
mendatangi Polres Mojokerto untuk menindaklanjuti kasus gagal umrah tersebut.
menyelidiki hingga kini sudah menahan dua tersangka. Salah satunya adalah KH
Masrikhan.
penipuan dan penggelapan tersebut adalah Direktur CV Harta Mulia Sejahtera
(HMS) Jombang, Hartono. Pria ini adalah makelar yang bekerja sama dengan
Masrikhan.
berangkat umrah melalui HMS. Keduanya dianggap bersalah dan ditahan untuk
proses selanjutnya.
dinilai paling bertanggung jawab sehingga menyebabkan terjadinya penipuan dan
penggelapan. Kedua tersangka dijerat pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan.
manajemen PT Religi Sukses Jaya Sakti (RSJS) yang berkantor di Jakarta. RSJS
berperan sebagai pihak penyedia jasa perjalanan umrah. (wie)




