Mojokerto kian serius menyelidiki kasus dugaan reses fiktif anggota DPRD
Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014.
secara bergiliran diperiksa penyidik korps adhyaksa tersebut.
anggota Dewan yang kini tidak lagi duduk di legislatif daerah itu sudah
diperiksa. Awal pekan lalu giliran anggota Dewan petahana.
anggota dewan yang menjabat lagi,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto
Mursito, Kamis (5/11/2014).
lalu, sedikitnya tiga anggota dewan aktif yang telah diperiksa. Yakni mantan
ketua DPRD Setia Pudji Lestari, politisi asal PKB Aini Zuhroh dan Muhammad
Santoso asal Partai Amanat Nasional (PAN).
ke anggota dewan yang pernah menjabat di periode lalu (petahana),’’ tegasnya.
kasus reses fiktif di DPRD Kabupaten Mojokerto ini memang sempat tersendat. Ini
lantaran sejak ditebitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) bersamaan
dengan bulan ramadhan.’’Setelah lebaran, kita fokus ke pemeriksaan lagi,’’
tuturnya.
sempat mandeg lagi. Itu karena separuh anggota dewan masih menjalani prosesi
pelantikan dewan. Setelah itu, langsung ke luar kota untuk menjalani tugas awal.
waktu sudah longgar,’’ jelasnya.
menyebut soal temuan selama proses penyelidikan berjalan. Yang jelas, proses
penyelidikan kasus ini tidak akan berhenti, seperti tengara beberapa pihak.
reses fiktif tahun 2013 tersebut pun muncul dari kalangan LSM. Direktur
Eksekutif LSM Lembaga Masyarakat Pemantau Pelayanan Publik (LMP3) Mojokerto,
Urip Widodo menilai, penyelidikan.
segera melakukan penyelidikan serius atas kasus ini.
tebang pilih. Hukum tetap berlaku sama bagi semua warga negara,’’ tandasnya.
mengancam bakal melakukan aksi besar-besaran jika selama tiga bulan ke depan,
kasus itu tak segera dirampungkan.
kejelasan,’’ pungkasnya.
Mojokerto tengah menelisik dugaan reses fiktif tahun 2013 lalu di tubuh DPRD
Kabupaten Mojokerto. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 2,025 miliar untuk
acara menjaring aspirasi masyarakat tersebut. Dana tersebut dibagikan ke 45
anggota dewan. Setiap anggota dewan mendapat sokongan dana Rp 15 juta setiap
kali reses. Dalam setahun, setiap anggota dewan mendapat jatah 3 kali reses
atau senilai Rp 45 juta.
dengan pemeriksaan pimpinan Dewan. Diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia
Puji Lestari dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto RM Boedhi. (one)



