Pemkot Mojokerto di lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan
Magersari, Kota Mojokerto disoal warga setempat. Sejumlah orang yang mengaku
perwakilan ahli waris atas tanah yang sudah dipasang plakat aset daerah itu
mengadu ke Dewan setempat, Selasa (14/1/2015).
Kota Mojokerto, mereka menyatakan sebagai ahli waris sah tanah yang disebut
sebagai tanah gogol yang ‘diserobot’ Pemkot.
warga gogol tapi diklaim milik pemkot,” ujar Wahyu Diana, salah satu ahli
waris yang juhga menjabat sebagai Ketua RW setempat.
sejumlah perwakilan warga pemilik tanah gogol secara turun-temurun itu juga
melayangkan surat ke Kantor Dinas Pendapatan, pengelolaan, Keuangan dan Aset
(DPPKA).
2014 lalu Pemkot memasang plakat pengumuman ‘tanah milik pemkot’. Sejumlah
warga yang mengaku ahli waris atas tanah itu pun gerah. Mereka merasa hak
miliknya dirampas oleh pemerintah setempat. Menguatkan pernyataannya, ia
membawa surat bukti berita acara tentang status tanah gogol Warga sedianya mengurus
sertifikat tanah, namun muncul ‘klaim’
Pemkot.
itu tanah gogolan. Warga jelas keberatan dengan sikap Pemkot,” tegas Rudi yang
juga ahli waris tanah tersebut.
dua opsi agar persoalan tanah itu tak semakin meruncing.Jika pemkot tak bisa
membuktikan tanah itu sebagai aset maka warga meminta agar plang segera
dicopot. Namun jika pemkot bisa membuktikan jika itu tanah aset maka warga
sepakat 48 orang yang berhak atas tanah gogolan itu diberi ganti rugi.
kita dijanjikan akan dipertemukan dengan DPPKA. Jika tak ada kejelasan maka
kita minta plang dicopot,” pungkasnya.
pihaknya akan mempertemukan warga dengan DPPKA.”Kita minta warga bersabar akan
kita agendakan. Selain itu kita juga akan aktif meminta penjelasan ke DPPKA,”
katanya.(one)



