sebagai anggota Badan
Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mojokerto. Keanggotaan politisi muda Partai
Amanat Nasional (PAN) di salah satu alat kelengkapan Dewan ini dilepas dalam
sidang paripurna Dewan yang digelar Senin (02/2/2015).
Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.
tiga bulan lalu itu diketahui jumlahnya melebihi ketentuan yang diatur dalam
produk hukum tersebut. ’’Karena kelebihan (jumlah
anggota Banleg),
makanya harus dikurangi,’’ tandas ketua Banleg Deny Novianto, usai mengikuti
sidang paripurna.
anggota Banleg setara dengan jumlah anggota satu komisi di DPRD yang
bersangkutan. Sedangkan di DPRD Kota Mojokerto sendiri, satu komisi terisi 7-8
anggota dewan saja.
Dan harus menyesuaikan dengan aturan,’’ ujarnya tanpa
bermaksud berseloroh.
hari tak menimbulkan masalah, ujar politisi Partai
Demokrat tersebut, maka kalangan dewan segera
melangsungkan proses pengurangan anggota.
DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani mengatakan, dicoretnya Yuli Veronica Maschur dari keanggotaan Banleg sudah
berada dibawah kordinasi dengan fraksi yang bersangkutan. Sehingga tak
memunculkan gejolak di kalangan dewan. ’’Sudah tidak ada masalah dengan fraksi (F-PAN).
Bahkan ini juga dilakukan agar tak menyalahi aturan,’’ paparnya.
terlanjur diterimakan, Fanani menyebut sudah terselesaikan. “Sudah clear. Ada
opsi dikembalikan secara patungan antar fraksi,” katanya. (one)




