Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto tertangkap tangan tengah melakukan sodomin
terhadap H, bocah kelas V SD.
menyodomi korbannya hingga 5 kali. Tersangka yang memilik 5 anak dan 9 cucu ini
mengaku melakukan sodomi dengan korban didasari cinta. Setiap kali usai
melampiaskan nafsu bejatnya, ia memberi korban uang ribuan rupiah.
mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka itu diketahui sejumlah saksi
warga sekitar pukul 11.30 WIB, pada Kamis (7/05/2015). Setengah jam sebelumnya,
korban yang tengah mencari kayu untuk alat pancing di belakang rumah warga
dibuntuti oleh tersangka.
diseret ke belakang KUD setempat. Sesaat kemudian korban dipaksa membuka celana
dan menungging. Perbuatan sodomi pun lancar dilakukan tersangka. Rupanya
perbuatan laki-laki bertubuh mungil kurus ini diketahui salah satu tetangganya.
Curiga dengan ulah dua manusia yang berusia terpaut jauh itu, saksi itu melapor
ke orang tua korban.
curiga melihat perilaku keduanya. Kemudian saksi melapor ke orang tua korban.
Setelah ditanya, korban mengakui telah disodomi oleh tersangka,” kata Kompol
Husein, Jumat (8/5/2015).
korban pun melapor ke Polsek Gedeg.
menyimpang itu sebanyak 5 kali.
kali di 3 tempat berbeda. Yakni di belakang KUD, di kolam pemancingan, dan di
sawah. Terakhir pada Kamis kemarin,” ungkapnya.
korban uang antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu setiap selesai melampiaskan
nafsunya.
Mojokerto Kota dijerat pasal berlapis. “Tersangka dijerat dengan pasal 82
UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 292 KUHP,
ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
luka robek pada lubang anusnya akibat disodomi tersangka. Pakaian korban dan
tersangka saat menyodomi korban turut disita polisi.
akan kita rehabilitasi, karena penyembuhannya lebih berat,” kata Husein.
(wie)



