akan meluncurkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Tanggung Jawab
Sosial Lingkungan Perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility).
membidangi kesra didapuk berada di garda depan raperda inisiatif Dewan
tersebut.
rancang raperda inisiatif tentang CSR,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota
Mojokerto, Junaedi Malik, Minggu (17/5/2015).
regulasi CSR bagi Kota Mojokerto sudah saatnya digulirkan, seiring perkembangan
perusahaan dan dunia usaha.
tentunya ada dana yang disisihkan untuk CSR. Tapi karena belum ada perda yang
mengatur (CSR), bisa saja sudah ada penyaluran dana tapi tidak terpublikasi. Atau
juga dana CSR diploting untuk urusan insidentiil saja. Agar pengelolaannya
lebih bermanfaat bagi masyarakat, makanya perlu dikuatkan dengan payung hukum,”
papar Juned.
legislatif sebagai leading sector raperda, namun dalam proses pembentukannya
nanti, keseluruhan stakeholder ataupun intansi yang terkait juga dilibatkan, baik
dari pemerintah, dunia usaha maupun dari civil society itu sendiri.
CSR, ada legitimasi yang harus diaati setiap perusahaan yang ada di wilayah
Kota Mojokerto.
akan menjadi sebuah aturan yang formiil yang harus dilaksanakan seluruh dunia
usaha sesuai porporsinya untuk disinergikan dengan pelaksanaan pembangunan Pemkot
Mojokerto,” tukasnya.
CSR pula nantinya Pemkot bisa mengetahui dan
memantau komitmen perusahaan terkait tanggung jawab sosial kepada masyarakat. “Dana
CSR bisa standby dan sewaktu-waktu bisa
digunakan,” katanya.
bergulirnya raperda inisiatif dewan tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) Kota Mojokerto pun melakukan mapping data CSR. Dari 20 responden
(perusahaan), semuanya merasa sudah melaksanakan CSR, namun sesuai dengan
persepsi dan frame masing-masing perusahaan.
Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto merespon positif langkah
Balitbang mendalami potensi perusahaan terkait kepentingan CSR tersebut.
oleh Balitbang akan kita jadikan input untuk perumusan raperda CSR yang akan
dikawal Komisi III,” ujarnya. (one)




