51 bedak pedagang kaki lima (PKL) Alon-alon di kawasan Benteng Pancasila, Kota
Mojokerto kembali dipertanyakan sejumlah pedagang. Pasalnya, hingga melewati
bulan Juni, tak ada tanda-tanda eksekusi terhadap puluhan bedak gratis yang dipindahtangankan.
yang sekarang dipindahtangankan dengan cara disewakan atau dijual dikosongkan.
Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun,” kata salah seorang pedagang
yang menempati salah satu bedak, Rabu (10/6/2015).
pedagang yang selama ini eksis dan bertahan berjualan di komplek PKL tersebut.
’’Katanya, setelah dieksekusi, stand itu akan dipakai untuk memperluas stand
yang sempit,’’ terang dia.
memindahtangankan bedak tanpa hak disemprit Satpol PP agar kembali menempati bedak
yang disewakan atau dijual. Namun dua kali surat yang dilayangkan tak mendapat
respon positif. Penegak perda ini pun memberi deadline, akhir Maret.
Mashudi yang dikonfirmasi melalui ponselnya menegaskan, perlu dilakukan
inventarisir pedagang ulang. Apakah surat yang sebelumnya sudah dilayangkan ke
pedagang mendapat respon baik atau
justru sebaliknya. ’’Kita akan mendata ulang. Apakah sudah ada yang balik atau
belum,’’ tegasnya.
Mashudi mengaku bakal melakukan kordinasi dengan Diskoperindag. ’’Diskoperindag
sebagai leading sector, perlu diajak bicara soal ini,’’ pungkasnya.
Diskoperindag Kota Mojokerto Indro Tjahyono menjelaskan, pihaknya sudah
mengantongi data sejak 2 Desember 2014 lalu. Saat itu dilakukan pendataan atas
pedagang yang menyewakan, mengkontrakkan dan mengalihkan pemakaian stand ke
orang lain. ’’Jumlahnya mencapai 51 orang,’’ katanya.
kata Indro memang mampu menambah luas stand yang selama ini hanya selebar 1,3
meter saja. ’’Sudah kita hitung. Kalau ada 51 stand, kita memiliki 78 meter
yang kosong. Dan kalau untuk memperluas stand, bisa standar dengan ukuran 2,3
meteran per stand,’’ pungkasnya.
pengosongan puluhan bedak PKL Alon-alon di Benpas dilakukan, menyusul temuan
Diskoperindag soal pemindahtangan 51 bedak oleh puluhan PKL penerima fasilitas
secara melawan hukum.
terdapat 51 bedak yang sudah dipindahtangankan dengan cara dijual dan
disewakan. Agar tidak berlarut-larut, secepatnya akan dilakukan eksekusi
pengosongan,” kata Plh Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto, Soemarjono.
alasan PKL memindahtangankan fasilitas daerah itu tidak bisa dibenarkan.
Karena, ratusan PKL terelokasi di awal penempatan bedak sudah meneken
kesepakatan untuk memanfaatkan fasilitas yang dipinjamkan pemerintah itu.
dipindahtangankan. Jika tidak lagi menempati, harus dikembalikan ke Pemkot
tanpa syarat,” imbuhnya.
terelokasi, ujar Imam, termaktub dalam Perwali 19/2012 tentang Pusat
Perdagangan PKL Kota Mojokerto. “Untuk nama 248 PKL terelokasi ditetapkan dalam
SK Walikota,” tukas dia.
dikomersilkan dengan harga hingga belasan juta rupiah. “Rupanya, mereka (PKL) sudah kebablasan. Ada
yang menyewakan Rp 2,5 juta per tahun, bahkan ada yang menjual bedak. Satu
bedak dijual Rp 15 juta,” ungkap mantan Kasatpol PP Kota Mojokerto tersebut.
tidak akan mengusut lebih jauh soal penempat terakhir bedak. Pun soal harga
komersial yang muncul.
penarikan fasilitas (bedak) saja. Soal pedagang yang terlajur sewa atau beli ke
PKL ‘nakal’ , biar diselesaikan
sendiri,” tandas Soemarjono.
I Sekkota Mojokerto tersebut, tidak akan diberikan bagi PKL lagi, namun akan
dilakukan tata ulang bedak.
Benpas itu dirancang untuk 220 PKL.Tapi karena menjelang relokasi terjadi
pembengkakan jumlah PKL, akhirnya harus ditempati 248 PKL.
yang pindah tangan (51 bedak) akan kita tata ulang agar kembali ke desain
awal,” ujarnya. (one)




