yang menguras toko handphone di Dusun Mancar Timur, Desa Mancar, Kecamatan
Peterongan, Kabupaten Jombang. berhasil dibekuk tim buser Satreskrim Polres
Jombang.
sehari setelah komplotan ini menggasak 325 handphone senilai Rp 125 juta di took.
untuk melumpuhkan pelaku, lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
tangan pelaku polisi berhasil menyita puluhan handphone yang belum terjual.
para pelaku karena polisi melihat rekaman cctv yang dipasang oleh Abdurrozaks.
pemilik toko.
satreskrim langsung melakukan pengejaran kebeberapa tempat yang sudah diketahui
dengan berkoordinasi dengan Polres Lamongan dan Polres Mojokerto.
Sujarwoko Kapolres Jombang mengatakan, anggota kawanan pencuri ini dibekuk
dibeberapa tempat. Setelah diperiksa ada dua wanita yang menjadi penadah polisi.
Terus melakukan pengejaran dua pelaku yang melarikan diri.
perbuatanya para pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.(rg)




