belum mengambil langkah apa pun terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang
mengabulkan kasasi pasangan calon (paslon) calon bupati-calon wakil bupati
(cabup-cawabup), Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Pung).
Ayuhanafiq mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan salinan amar putusan MA yang
memerintahkan lembaga yang dipimpinnya mencoret paslon Choirunisah dan
Arifudinsyah (Nisa – Syah) ke KPU Pusat di Jakarta, Selasa (10/11/2015)
kemarin. Namun, sepulang dari Jakarta Rabu (11/11/2015) pagi , tidak ada hasil
yang dibawa untuk menentukan sikap terkait perintah hakim MA yang mengadili
kasasi pasangan nomor urut dua tersebut.
menyerahkan salinan amar putusan MA. Mereka (komisioner KPU Pusat) akan
mengkaji. Tapi komisioner KPU Pusat tidak lengkap. Beberapa anggota KPU Pusat
tidak ada di tempat, bahkan ada yang ke luar negeri, ya belum ada yang kita
dapatkan. Jadi kita tunggu saja besok setelah kita sampai di Jakarta,” terang
Ayuhanafiq usai rapat pleno, Rabu (11/11/2015) malam sekitar pukul 20:15 WIB.
ke KPU Pusat bukan untuk konsultasi, namun karena hal lain. “Bukan konsultasi, ,”
sergahnya.
kasasi tersebut, menurut Yuhan, yakni pencoretan paslon Nisa – Syah.
mempunyai batas waktu tujuh hari kedepan sesuai putusan MA, sehingga kita akan
berupaya semaksimal mungkin, kita tidak mau berandai-andai. Putusan MA memang
meminta untuk mengeksekusi namun ada hal yang harus kita sampaikan ke pimpinan
di KPU pusat,” kilahnya.
Kabupaten Mojokerto menggelar rapat pleno tertutup di ruang Sekretariat KPU
Kabupaten Mojokerto Sementara, di depan kantor KPU Kabupaten Mojokerto tampak
dijaga puluhan aparat dari TNI/Polri. Setiap tamu yang akan masuk kantor
penyelenggara pemilu tersebut tak luput dari pemeriksaan anggota. (one)




