meringkus lima tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah
umur. Kelima tersangka, diringkus setelah polisi mendalami laporan korban serta
melengkapi dengan alat bukti hasil visum et repertum. Selain itu juga diamankan
baju, celana jeans, celana dalam, jaket training dan brah milik korban.
dan persetubuhan tersebut, IM (18) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten
Mojokerto, MP (20), warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, RD (20), warga Desa
Penopo, Kecamatan Jetis, BM (20), warga desa Canggu, Kecamatan Jetis dan RF
(20), warga desa Jetis, Kecamatan Jetis.
menyebutkan, naas yang menimpa korban EA, pelajar kelas 3 MA di Kecamatan
Kesamben, Kabupaten Jombang, bermula dari perkenalan korban dengan tersangka IM
beberapa hari lalu.
Jembatan Pulorejo, Kota Mojokerto. Korban bersama ER, temannya pun bertemu
dengan IM serta empat tersangka lainnya, Kamis (25/2/2016). Korban diajak bersepeda
motor berputar-putar kearah Kecamatan Jetis.
jembatan tol desa Canggu, Kecamatan Jetis, timbul niat jahat para tersangka. IM
melakukan pencabulan dengan meremas-remas payudara korban. Sementara empat
tesangka lainnya melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara digilir.
diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut
dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wie)




