Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq diperiksa Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto, Kamis (31/03/2016).
Mojokerto ini terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkab Mojokerto
untuk Pilbup tahun 2015 sebesar Rp 30
miliar.
tersebut tiba di gedung Sat Reskrim sekitar pukul 09.00 WIB.
atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, A
(Ayuhannafiq),” terang Kasat
Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ketua KPU berdasarkan laporan dari
koalisi LSM Mojokerto. Dalam laporan itu, LSM menduga terjadi penyelewengan
dalam penggunaan dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk penyelenggaraan Pilbup
2015 senilai Rp 30 miliar.
petugas. Yuhan dicecar 23 pertanyaan.
keuangan terkait penggunaan dana tersebut kepada ketua KPU,” jelas Kasat.
Yuhan belum memberikan jawaban sesuai yang diharapkan penyidik. Ketua KPU
tersebut, hanya menjelaskan bahwa dana sisa hibah Pilbup 2015 senilai Rp 8,56
miliar sampai saat ini belum dikembalikan ke kas daerah. Padahal seharusnya
dana sisa itu dikembalikan satu bulan setelah Pilbup selesai.
dikembalikan termasuk bunganya, Katanya bingung akan dikembalikan ke siapa.
Dari keterangan Ketua KPU tadi dana sisa tersebut masih di rekening KPU,” imbuhnya.
Mojokerto masih sebatas klarifikasi. Pihaknya akan memanggil semua komisioner,
Bendahara dan Sekretaris KPU Mojokerto terkait penggunaan dana hibah senilai Rp
30 miliar tersebut. Selain itu, setelah klarifikasi rampung pihaknya akan
meminta bantuan BPK untuk melakukan audit untuk memastikan adanya kerugian
negara.
lagi Senin, giliran Sekretaris KPU
Kabupaten Mojokerto. Kami ingin mengetahui pertanggungjawaban penggunaan
keuangan tersebut,” pungkas Budi.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannafiq mengatakan, pihaknya optimis tak ada
penyelewengan dalam penggunaan dana hibah untuk Pilbup 2015.
peraturan yang ada. Tidak ada masalah, malah kami kembalikan sekian banyak
(dana sisa Rp 8,56 miliar),” ujar Yuhan singkat. (one)




