SMP di Jombang dilaporkan oleh wali murid lantaran melakukan tindak asusila. Warga
desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ini diduga kuat telah mensodomi
sejumlah muridnya dengan iming iming dibelikan hand phone dan kostum futsal.
sebuah warnet sambil menonton film porno dan juga di rumahnya.
Polres Jombang, Senin (11/4/2016), usai dilaporkan muridnya berinisial NN (15)
karena melakukan tindak asusila.
hanya menyodomi satu muridnya namun sudah ada sekitar delapan yang menjadi
korban kelainan seksualnya.
korban dengan memberikan sejumlah iming-iming barang seperti handphone dan
kostum futsal agar korban bersedia melayani nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, kemungkinan jumlah korban akan
bertambah.
anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(rg)




