Karaoke di wilayah kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto
dengan warga setempat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) setempat
akhirnya meredah. Antiklimaks terjadi dalam bentuk kesepakatan bersama hasil mediasi
yang dimotori Camat Magersari, Choiril Anwar di ruang pertemuan kantor
kecamatan, Rabu (04/05/2016) siang.
pihak, yakni pihak manajemen yang diwakili Denny Mahendra dan pihak MPL yang
diwakili Moch Syuhada.
mempertahankan sikap masing-masing terkait aktivitas Graha Poppy Karaoke
menyepakati, antara lain, manajemen akan menjaga ketertiban dan keamanan
sebagaimana sudah diatur dalam peraturan daerah. Manajemen juga sanggup
memenuhi harapan warga terkait sejumlah persoalan yang sebelumnya diadukan
secara tertulis ke walikota. Selain itu,manajemen menyatakan kesiapannya
menerima sanksi dan mempertanggungjawabkan secara hukum jika dikemudian hari
kembali melanggar ketentuan operasinal karaoke. Sedang MPL akan melakukan
pengawasan terhadap operasional Graha Poppy Karaoke dan melaporkan ke Pemkot bila
terjadi pelanggaran. Jika MPL tidak puas dengan penindakan yang diambil Pemkot
atas terjadinya pelanggaran, bisa menempuh jalur hukum.
keduabelah pihak. Kami sebatas sebagai saksi atas kesepakatan ini,” kata Choirul
Anwar.
menorehkan tanda tangan antara lain pihak Polsek Magersari, Koramil Magersari,
Kelurahan Kedundung dan Satpol PP Kota Mojokerto.
berlangsung relatif singkat, tidak lebih dari tigapuluh menit itu, MPL
menekankan agar jam operasional Graha Poppy Karaoke berakhir sampai jam 24:00
WIB. “Jam operasional kami harap bisa dipatuhi manajemen. Sedang untuk hal-hal
lain yang kami soal, keputusannya kami serahkan ke Pemkot,” kata Syuhada.
bisa menerima sejumlah hal yang dipersoalkan warga. “Kami bisa menerima, karena
bagaimana pun ini sebagai koreksi untuk perbaikan manajemen,” ujarnya.
Kedundung yang tergabung dalam MPL mendatangi kantor Walikota Mojokerto, Senin
(11/4/2016) menyampaikan uneg-uneg terkait operasional Graha Poppy Karaoke.
Dari soal parkir, jam operasional hingga penjualan miras dan sikap pemandu lagu
yang mereka nilai seronok.
DPRD Kota Mojokerto menggelar hearing dengan manajemen Graha Poppy Karaoke dan MPL.
Namun, hingga ujung hearing tidak ada kata sepakat.
dengan menghadirkan dua pihak, Senin (2/5/2016) tak membuahkan hasil. Camat
Magersari akhirnya didapuk menjadi mediator. (one)




