Kabupaten Mojokerto unjuk rasa di kantor Pemkab setempat, Rabu (25/5/2016) ,
menuntut penutupan lahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) milik PT PRIA.
hawa ini mendatangi kantor Pemkab dengan mengendarai dua bak truk terbuka.
spanduk besar bertuliskan ‘Selamatkan Anak Cucu Kita dari Limbah B3’ serta
‘Stop Hazardous Waste Dumping’.
bertuliskan tutup PT Pria, cabut izin PT Pria dan Lakardowo darurat B3, kampung
kami bukan septictank PT Pria dan masih banyak lagi.
menggelar orasi di depan pintu masuk kantor Pemkab yang dijaga puluhan aparat
kepolisian.
telah mencemari sumur dan areal perkebunan milik warga.
kami warga Lakardowo merasakan dampak yang luar biasa dari pengolahan dan
pemanfaatan limbah PT PRIA ini,” seru Nurasim, Koordinator Presidium
Masyarakat Peduli Lakardowo.
industri pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 tahun 2010 lalu, warga Lakardowo
merasakan adanya perubahan terhadap kondisi lingkungannya.
tidak bisa difungsikan kembali akibat tungkat pencemarannya yang tinggi,”
tambahnya.
laboratorium kualitas air tanah di sekitar PT PRIA oleh Lembaga Kajian Ekologi
dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) pada bulan Mared dan April tahun 2016
kemarin.
palang Desa Lakar Dowo tidak memenuhi baku mutu air bersih. Ini tidak layak
untuk mandi cuci atau bahkan tidak layak konsumsi,” tegasnya.
Bupati Mojokerto menghentikan operasional PT PRIA. Selain itu warga juga meminta
Pemkab Mookerto melakukan kajian
terhadap ijin pembangunan gedung baru yang kini sudah beroperasional. Ini
mengingat pertimbangan gangguan yang dirasakan warga selama operasional
perusahaan itu.
tutup, jika tidak kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi untuk
berunjuk rasa,” pungkasnya.
Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin mengatakan terkait desakan penutupan PT
PRIA, Zainul mengaku kewenangannya bukan di Pemkab Mojokerto melainkan langsung
di Kementerian Lingkungan Hidup.
amanat Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009, yang mana terdapat pembagian
kewenangan baik oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Bupati. Khusus untuk
pengolahan limbah B3, sepenuhnya kewenangan berada di kementrian, baik itu soal perizinan, operasional serta
pengawasannya. Dan posisi pemkab hanya
bisa memfasilitasi ketika ada masalah,” terangnya.
dimiliki oleh PT PRIA sudah lengkap. Izin tersebut meliputi izin transporter,
izin pemanfaatan limbah B3, izin pengolahan limbah B3 baik limbah cair maupun
padat maupun izin insenerator untuk pembakaran limbah.
tekhnis yang detil dan mendalam, jika Kementerian sudah memberikan izin, brarti
PT PRIA dipandang sudah berhak melakukan operasional dengan kewajiban-kewajiban
yang mengikat dan tertera didalmnya,” tambahnya.
Ecoton ke BLH Kabupaten, Provinsi dan Kementerian, menurut Zainul itu sudah
ditanggapi.
Tim gabungan dari BLH dan Kementerian sudah
turun dan melakukan uji sampel di 9 titik sumur warga. Hasilnya masih memenuhi
baku mutu, memang ada beberapa parameter yang masih tinggi, akan tetapi tidak
membahayakan masyarakat,” tukasnya. (one)




