peracikan obat oplosan , di Dusun Ngelongko, Desa Kebun Temu, Kecamatan
Peterongan Jombang digebek petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa
Timur, Kamis (26/5/2016).
ilegal siap edar serta puluhan dos obat tradisional disita dalam penggerebekan
yang juga melibatkan anggota Satreskrim Poldam Jatim ini.
tempat meracik sekaligus tempat penyimpanan obat oplosan milik Kusmianto, bekas
sales obat-obatan.
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, Siti Amanah mengatakan, seluruh
obat ilegal yang disita seluruhnya terkategori
berbahaya jika di konsumsi, obat yang dioplos Kusmianto ini tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak
disertai dosis penggunaan yang jelas.
keterlibatan beberapa sales perusahaan farmasi sebagai pemasok. Pasalnya, dari
penyelidikan, Kusmianto mengaku sudah beroperasi selama 5 tahun.
ini mencapai Rp 30 juta rupiah perbulan. Sedangkan proses pemasaran di edarkan
ke beberapa toko kecil di kawasan Jombang
hingga Mojokerto.
dijadikan barang bukti. Pemiliknya terancam Undang-Undang Kesehatan pasal 196
jo 197 Undang -Undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara dan denda Rp1,5 miliar. (rg)




