buruh setempat untuk pengawasan pemberian tunjangan hari raya (THR). Langkah
ini dilakukan, selain karena keterbatasan personil bidang pengawas, juga agar semua
perusahaan membayarkan THR yang sesuai ketentuan dalam Permenakertrans 6/2016.
ke semua perusahaan. Juga sudah membuka posko pengaduan THR. Tapi agar terjadi
kepastian pemberian THR, maka keterlibatan serikat buruh diperlukan,” kata
Kadisnaker Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto, Senin (20/6/2016).
wajib menerapkan Permenakertrans 6/2016 sekitar 700 perusahaan.
dibayarkan,” katanya mengutip Permenakertrans yang diterbitkan 8 Maret 2016
tersebut.
tim pengawas disnaker yang akan memonitor ketentuan pemberian THR di tiap
perusahaan. Agar lebih efektif, maka tim disnaker juga bekerjasama dengan
serikat buruh untuk pantauan perusahaan yang diindikasikan membandel membayar
THR.
buruh bisa maksimal,” ujarnya.
mulai pekan lalu. Namun sampai saat ini, dia belum mendapatkan laporan
pengaduan dari posko terkait bandelnya perusahaan. Hanya saja, saat ini
pantauan ke perusahaan lebih fokus hingga H-7 Lebaran, agar mereka tak
melanggar Permenakertrans No 6/2016 tentang pemberian THR.
denda hingga pembekuan sementara kegiatan usaha,” katanya.
wilayah kerjanya tidak kurang dari 200 perusahaan dan jasa yang wajib
memberikan THR sesuai Permenakertrans 6/2016. Prioritas pantauan dilakukan
terhadap beberapa perusahaan dengan jumlah buruh terbanyak, diantaranya
perusahaan sepatu Inti Dragon, perusahaan pakan ternak CV Bumindo, perusahaan
rokok PT Bokor Mas.
akhir bulan ini. Posko pengaduan ini dibuka bersamaan dengan surat
pemberitahuan tentang THR sesuai ketentuan dalam Permenakertrans 6/2016 yang sudah
dikirim ke semua perusahaan.
buruhnya,” tukasnya.
Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan tersebut, secara resmi
menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya
dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Hariyanto.
kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun berdasarkan Permenaker
No. 6/2016 yang baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat
THR.
pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta adanya sanksi
berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang
melakukan pelanggaran. (one)




