korupsi yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Mojokerto diusulkan kalapas
setempat mendapat remisi lebaran bareng 331 napi lainnya.
lapas Kelas IIB Mojokerto, yang mendapat usulan remisi ada 333 napi. Dari
jumlah itu, ada 78 napi yang tersangkut kasus korupsi, illegal logging dan
narkoba. Jika dirinci, ada dua koruptor, lima napi kasus illegal logging dan
sisanya pengedar narkoba. Sedangkan sisanya atau 255 napi terkait kasus pidana
umum seperti pencurian dan penipuan,” kata Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Bambang
Hariyanto, Senin (27/6/2016).
katanya lebih lanjut, napi ini memang harus langsung diusulkan ke Kementerian
Hukum dan HAM. Sedangkan kalau yang 255 napi, usulan itu akan diproses di
Kanwil Kemenkumham Jatim.
Hariyanto, sesuai kebijakan tahunan dari Kementerian Hukum dan HAM. “Ada
pengurangan masa hukuman bagi napi yang menjalani hukuman minimal enam bulan
dihitung mundur dari momen Hari Raya Lebaran pada 6 dan 7 Juli 2016,” imbuhnya.
diusulkan, ujar Bambang, lantaran sudah menjalani hukuman sejak Januari 2016.
minimal enam bulan, napi yang diusulkan remisi ini harus berkelakuan baik dan
tak ada pelanggaran di dalam penjara,” imbuhnya.
remisi ini bervariasi mulai potongan hukuman 15 hari hingga lebih dari sebulan.
Hanya saja, usulan besaran remisi ini juga tergantung dari lama hukuman.
memang 15 hari. Sedangkan masa hukuman setahun ke atas usulannya sebulan
lebih,” tukas dia.
Bambang, pihaknya melakukan dalam dua tahap, karena ada tambahan napi yang
sudah divonis.
255 napi, ada tiga napi yang langsung bebas kalau usulan remisi itu disetujui.
Ketiga napi itu diusulkan sebulan remisi, karena rata-rata hukuman yang
dilakoni mereka 1 tahun dua bulan.
Lebaran atau pas ketika Lebaran,” katanya. (one)




