sel tahanan Polres Jombang, menyusul laporan orang tua siswa atas perbuatan
pencabulan yang dilakukan pria berusia 42 tahun tersebut.
tersebut mengaku mencabuli 21 siswinya.
pelaku, yakni mempertontonkan video
porno kepada para muridnya, ujungnya, pelaku meraba-raba
bagian sensitive, menciumi dan memegang paha siswi yang jadi korbannya. Alasan
ia, kalau
olah raga harus dipijit dulu agar ototnya bisa kuat.
setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dan korban
pencabulan,polisi langsung menangkap pelaku di sekolahan. Agar tidak kabur,
tersangka langsung diborgol dan dikeler ke Mapolres Jombang.
tetapkan sebagai tersangka. Hal itu menyusul adanya laporan dari dua korban,
yakni AM (13) dan PM (14). Dalam pemeriksaan, ia mengaku bahwa korbannya
mencapai 21 orang,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Dwi
Retno Suharti saat merilis kasus tersebut, Jumat (15/7/2016).
Kasman minta agar ditangguhkan penahanannya, namun polisi tetap menjebloskan
oknum guru tersebut ke sel tahanan.
perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan
maksimal15 tahun penjara,” tukas Dwi Retno Suharti. (rg)




