Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan karyawan PT Putra Restu Ibu Abadi (PT
PRIA) menggelar aksi damai di depan perkantoran Pemkab Mojokerto, jalan Ahmad
Yani, Selasa (19/7/2016).
roda empat, truk dan bus serta ratusan sepeda motor membeber poster berisi
tuntutan dan kecaman terhadap pihak-pihak yang dinilai memprovokasi dan
menggoyang pabrik limbah B3 tersebut.
penyelundup yang memicu SARA masuk Desa Lakardowo’, dan ‘Jangan pecah belah
kehidupan bermasyarakat kami, STOP cuci otak pada warga’.
PRIA ini berorasi diatas mobil bak terbuka menuntut Pemkab dan aparat segera
turun tangan atas keadaan di Desa Lakardowo yang saling fitnah dan permusuhan
terkait keberadaan pabrik tersebut.
Pabrik pengolah limbah itu dinilai mampu mendongkrak perekonomian warga melalui
rekruitmen ratusan karyawan.
sendirinya, kehidupan ekonomi warga kian membaik. Jika kami mendukung
keberadaan PT PRIA, ini salah satu alasannya,” tandas salah satu warga saat
berorasi.
sebagian warga hingga berujung pada penutupan pabrik, menurut mereka hasilnya
belum teruji. Karena sejauh ini hasil lab dari BLH Jatim belum turun.
agar semua pihak tahu sejauh mana dampak limbah yang disebut-sebut sebagian
pihak penentang keberadaan pabrik ini sangat berbahaya. Kami meyakini dampak
lingkungan seperti disoal itu tidak ada dan tidak terbukti,” cetus dia.
perwakilan karyawan PT PRIA dan warga. Dihadapan Asisten
I Pemerintahan Sekkab Mojokerto A Jazuli yang menerima mereka, perwakilan aksi
demo meminta pemkab segera turun tangan dan menyelesaikan permusuhan warga yang
pro dan kontra dengan keberadaan PT PRIA.
karyawan yang bekerja di PT PRIA,” kata staf PT PRIA, Mujiono.
Mujiono, merasakan kesenjangan luar biasa di desa dan tekanan pada keluarga
karyawan.
dari PT PRIA karena ada tekanan dari warga selama dan setelah bekerja. Begitu
juga dengan keluarga karyawan yang dimusuhi warga karena bekerja di PT
PRIA,” katanya.
Seharusnya,
kata Mujiono, permasalahan ini hanya terkait masalah baku mutu limbah dimana
yang terlibat adalah PT PRIA dan pemerintah.
melibatkan warga dan karyawan,” tukasnya.
itu yang juga jadi security di PT PRIA. Dia mengungkap, banyak anak dari karyawan
PT PRIA yang bersekolah malah diteror warga. Begitu juga dengan ulama yang
kebetulan karyawan PT PRIA, ketika mengajak shalat berjamaah selalu ditolak
sebagian warga karena bekerja di pabrik limbah itu.
desa ini lagi. Makanya, ketika kami melakukan aksi damai ini, kami juga
mengajak warga yang kontra untuk ikut demo dan menyuarakan kedamaian di desa
kami,” paparnya.
itu dengan forpimda, termasuk Polres Mojokerto Kota.
ini sudah merambah pada teror pada agama dan pendidikan di desa itu,” ujar
Jazuli.
warga dan tengah mencari solusi untuk mendamaikan warga, termasuk dengan
membentuk tim untuk turun dan bertemu dengan warga.
sambil menunggu hasil uji lab di Pemprov Jatim dari hasil baku mutu limbah di
sumur pantau,” tegasnya.
warga Lakardowo menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkab Jombang
menuntut penutupan lahan limbah B3 milik PT PRIA. Sejumlah perwakilan warga tersebut
menggelar orasi di depan pintu masuk kantor
mencemari sumur dan areal perkebunan milik warga.
Lakardowo merasakan dampak yang luar biasa dari pengolahan dan pemanfaatan
limbah PT PRIA ini,” seru Nurasim, Koordinator Presidium Masyarakat Peduli
Lakardowo.
Arifin mengatakan terkait desakan penutupan PT PRIA, Zainul mengaku
kewenangannya bukan di Pemkab Mojokerto melainkan langsung di Kementerian
Lingkungan Hidup.
amanat Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009, yang mana terdapat pembagian
kewenangan baik oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Bupati. Khusus untuk
pengolahan limbah B3, sepenuhnya kewenangan berada di kementrian, baik
itu soal perizinan, operasional serta pengawasannya. Dan posisi pemkab hanya
bisa memfasilitasi ketika ada masalah,” terangnya.
PRIA sudah lengkap. Izin tersebut meliputi izin transporter, izin pemanfaatan
limbah B3, izin pengolahan limbah B3 baik limbah cair maupun padat maupun izin
insenerator untuk pembakaran limbah.
detil dan mendalam, jika Kementerian sudah memberikan izin, brarti PT PRIA
dipandang sudah berhak melakukan operasional dengan kewajiban-kewajiban yang
mengikat dan tertera didalmnya,” tambahnya.
BLH Kabupaten, Provinsi dan Kementerian, menurut Zainul itu sudah ditanggapi.
Tim gabungan dari BLH dan Kementerian sudah turun dan melakukan uji sampel di 9
titik sumur warga.
parameter yang masih tinggi, akan tetapi tidak membahayakan masyarakat,”
tukasnya. (one)




