Mufidatul Humairoh (18), korban pembunuhan yang dilakukan AJM (17), meminta
agar pelaku yang diketahui teman dekat korban itu dihukum.
Humairoh, ditemukan tak bernyawa di area persawahan, di Desa Sumberagung, Kecamatan
Perak, Kabupaten Jombang, pada 15 Juli 2016 lalu.
keluarga harapannya pelaku dihukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan hukum
yang berlaku. Kalau bisa ya hukuman mati,” ujar Mohammad Naim, paman korban,
Sabtu (23/7/2016).
AJM, warga Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dinilai
sangat sadis. Ia menghabisi korban yang baru lulus madrasah aliyah (MA) menggunakan
pisau sangkur dengan cara disayat dua kali di bagian leher serta ditusuk di
bagian tangan dan kaki. Pelaku juga mengambil seluruh harta benda korban.
tak percaya kalau Mufidah (Mufidatul Humairoh) meninggal karena dibunuh secara
sadis,” imbuh Naim.
hingga saat ini ibu korban masih shock. “Kemarin saya habis dari rumah korban
karena adik saya (orang tua Mufida) telefon. Saya diminta menemani. Karena
sampai saat ini, ibu korban masih shock dengan adanya peristiwa itu,” tuturnya.
Mufidatul Humairoh. Pelaku diringkus bersama empat temannya yang menjadi
penadah sepeda motor milik korban yang dijual pelaku.
Polres Jombang untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
sejumlah barang bukti berupa pisau komando serta sepeda motor, uang dan
perhiasan korban yang dikuasai AJM.
hasil pemeriksaan polisi, AJM mengaku menghabisi korban itu tak lain hanya
karena ingin menguasai harta benda milik korban.
menginginkan sepeda motor korban. Jadi setelah membunuh korbannya, pelaku
langsung mengambil seluruh harta benda termasuk sepeda motor dan handphone
kemudian pulang ke Mojokerto,” terang Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu
Dwi Retno Suharti, Jumat (22/7/2016).
direncanakan jauh-jauh hari.
dekat dimanfaatkan pelaku. Puncaknya korban yang sempat bertemu dengan pelaku
kemudian dibunuh dengan cara kepalanya dipelintir hingga 180 derajat dan
ditusuk dibagian leher.
persawahan yang tak jauh dari rumah korban, sedangkan seluruh harta korban raib
dibawa pelaku.(rg)




