![]() |
| Sulkan, koordinator ahli waris tanah cawisan Bancang |
Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto yang mengklaim sebagai ahli
waris atas tanah cawisan seluas 2 hektar di lingkungan mereka, menuntut
pemerintah setempat membayar ganti rugi sebesar Rp 16 miliar.
menuturkan, di era Walikota HR Samioedin tahun 1982 silam tanah cawisan milik
kakek nenek para ahli waris dibebaskan oleh Pemkot Mojokerto secara tidak procedural
dan dialihfungsikan menjadi bagian dari Perumnas Wates, sekolah dan fasum. Letak
tanah, masing-masing 1,6 hektar di Lingkungan Bancang dan 0,4 hektar di Lingkungan
Karanglo.
Sulkan dibarengi janji Walikota memberi ganti rugi. Namun hingga 34 tahun
berlalu ganti rugi itu tak kunjung ada realisasi.
melayangkan permintaan ganti rugi ke Walikota dan Ketua DPRD setempat, Rabu
(3/8/2016). Besaran ganti rugi sebesar Rp 16 miliar.
lingkungan Bancang sama sekali belum menerima uang ganti rugi yang dijanjikan
Walikota HR Samioedin kala itu (1982). Tapi sampai saat ini janji itu sama
sekali tak pernah terealisasi,” ujar Sulkan di ruang Komisi I DPRD Kota
Mojokerto sebelum menyerahkan surat permintaan ganti rugi para ahli waris
tersebut.
Karanglo seluas 0,4 hektar, menurut Sulkan, sudah mendapatkan ganti rugi.
Karanglo yang mendapatkan haknya. Itupun dibayar di era Wali Kota Abdul Gani
pada tahun 2006 silam,” ungkap Sulkan.
mendiang kakek neneknya tersebut kini telah berdiri SMK Taman Siswa, balai RW
dan rumah-rumah penduduk yang dibangun pihak pengembang.
meminta bantuan anggota Dewan setempat untuk memperjuangkan hak mereka.
kami mendapatkan perhatian dari para wakil rakyat. Sebab, kepada siapa kami
mengadu jika tidak kepada wakil rakyat,” katanya.
mengirim surat tersebut kepada Walikota Mas’ud Yunus.
untuk bertemu dengan pimpinan Dewan terkendala. Sebab, para legislator tengah
menggadakan rapat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) di lantai II. Mereka, hanya
ditemui staf komisi I.
Kota Mojokerto, Purnomo berjanji mempelajari surat warga. Meski ia sempat
mempertanyakan bukti otentik kepemilikan tanah warga yang mengaku ahli waris.
mempelajari materi surat tuntutan tersebut. Hanya sayangnya, kenapa warga tidak
menyertakan bukti kepemilikan apapun mengenai klaim mereka,” kata Purnomo.
akan berdiri dipihak netral. Ia pun meminta eksekutif mencari dokumen pelepasan
tanah cawisan ini.
pelepasan tanah cawisan tersebut. Mumpung pemkot tengah gencar melakukan
penataan aset,” tandasnya.
maka pemkot harus membayar ganti rugi kepada warga pemilik tanah. “Untuk
anggaran pembayaran, bisa ditentukan melalui APBD tahun berikutnya,” tukasnya.
(one)




