![]() |
| foto ilustrasi (doc.istimewa) |
disita Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang dari rumah Bangkit Fauzal
yang berada di desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin
(8/8/2016) sore.
masing-masing empat buah senjata laras panjang rakitan, empat senjata laras
pendek rakitan,berkaliber 9 mm dan 7,6 mm. Selain itu polisi juga menyita
sekitar 300 butir peluru berbagai ukuran serta 4 kaleng kecil bubuk mesiu.
pemeriksaan sementara, pelaku diketahui mulai membuat senjata api sejak tahun
2010 silam.
Dari amunisi tersebut, dengan keahliannya sebagai pandai besi pelaku kemudian
membuat senjata api rakitan,” terangnya.
hobinya berburu binatang di hutan di kawasan Jombang.
tahanan Polres Jombang dijerat dengan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951
dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (rg)




