Monday, October 12, 2026
spot_img
HomeHukum dan KriminalPenjaga Gereja di Jombang Nekad Kuras Kotak Persembahan

Penjaga Gereja di Jombang Nekad Kuras Kotak Persembahan

Jombang-(satujurnal.com)
Daniel Anggar Primary, penjaga Gereja Bethani
di jalan Gatot Subroto Jombang ditangkap petugas Kepolisian Resor Jombang
lantaran membobol kotak persembahan hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Pria berusia 30 tahun warga Kaliwungu Gang
Rutan, Kecamatan Jombang Kota yang nekad menguras uang gereja untuk
berfoya-foya dengan janda muda ini ditangkap ditempat persembunyiannya di
kawasan kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Ia tampak pasrah saat digelandang petugas Kepolisian
Resor Jombang.
Terungkapnya kasus ini berawal dari rekaman CCTV yang ada di
gereja Jalan Gatot Subroto No.105 Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Kota
Jombang,” ujar Kapolsekta Jombang AKP Yudiono, Rabu (10/8/2016).

Yudiono menuturkan, terbongkarnya aksi pencurian
bermula dari hilangnya uang persembahan milik gereja yang baru diketahui,
Selasa (26/7/2016). Selanjutnya, pengurus gereja bernama Sasmita Ilyas (71)
melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jombang.

Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan
olah tempat kejadian perkara (TKP). Karena gereja juga dilengkapi CCTV, maka
polisi memutuskan memeriksa rekaman alat tersebut. Nah, dari pemeriksaan itulah
diketahui kalau pelaku pencurian tak lain adalah penjaga gereja itu sendiri
bernama Daniel Angga Primary.
Dari tangan tersangka, disita sejumlah barang
bukti mulai dari kotak persembahan, buku rekening hingga komputer jinjing.
Dihadapan petugas tersangka mengaku, nekad
membobol kotak persembahan gereja lantaran desakan dari kekasihnya seorang
janda beranak dua.
Uang hasil jarahan, selain untuk kebutuhan
kekasihnya, juga untuk foya foya di sebuah diskotik.
Dari keterangan petugas, modus yang dilakukan
tersangka yakni setiap malam mengendap-endap masuk ke ruang penyimpanan
kotak persembahan dan mencongkel kotak, untuk kemudian mengambil uang hingga
mencapai Rp 50 juta rupiah.
atas perbuatannya tersangka dijerat dengan
pasal tentang pencurian dengan dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal
tujuh tahun penjara. (rg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular