Jombang-(satujurnal.com)
Keluarga (KK) diringkus jajaran
Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang.
kependudukan itu
dilakukan dengan cara mengganti identitas asli dalam e-KTP dengan indentitas lain sesuai dengan pesanan.
Komplotan pelaku pemalsuidentitas yang diringkus petugas tersebut yakni, Samsul Huda (39) Warga Desa Kalianyar
Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Nanang Setiono (36) Warga Desa Puri
Semanding Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, serta Sugeng Priono (52) Desa
Sumberagung Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
Sementara itu dari tangan para pelaku petugas menyita tujuh
lembar KTP palsu, 16 lembar plastik print injek yang berisi identitas yang
diduga palsu, satu set komputer lengkap dengan printer dan 3 lembar KK yang diduga palsu.
Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Wahyu Norman
Hidayat menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan laporan dari
masyarakat.
Sedangkan, modus operadi yang digunakan para pelaku dalam
memalsukan KTP tersebut yakni dengan memanfaatkan KTP bekas atau KTP yang
sudah tidak berlaku di Kecamatan atau di Disdukcapil serta KTP orang meninggal
setelah itu mereka tempel dengan plastik yang hampir identik dengan yang
aslinya.
“Jadi KTP yang mati dipotong digantingan yang baru, tapi
masih ada yang belum terpotong, tersisa untuk dikupas dikupas depannya diambil
untuk diganti sesuai pesanan. Keterangan pelaku sudah berkali-kali selama 6
bulan”, Kata Wahyu Norman Hidayat, Rabu (17/05/2017).
Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Setiap ada pesanan mereka dibayar Rp 50 ribu
untuk setiap dokumen yang dipalsukan.
Wahyu menjelaskan, pihaknya akan mendalami apakah ada keterlibatan
pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan jerat pasal tentang tindak
pidana berupa pemalsuan suatu surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (tar)




