Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeHukum dan KriminalPolisi Jombang Bekuk Komplotan Pemalsu KTP dan KK

Polisi Jombang Bekuk Komplotan Pemalsu KTP dan KK

Jombang-(satujurnal.com)

Tiga orang pemalsu Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP) dan Kartu
Keluarga (KK) diringkus j
ajaran
Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang
.
Pemalsuan dokumen
kependudukan i
tu
dilakukan dengan cara meng
ganti identitas asli dalam e-KTP dengan indentitas lain sesuai dengan pesanan.
Komplotan pelaku pemalsu
identitas yang diringkus petugas
tersebut yakni, Samsul Huda (39) Warga Desa Kalianyar
Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Nanang Setiono (36) Warga Desa Puri
Semanding Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, serta Sugeng Priono (52) Desa
Sumberagung Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.

Sementara itu dari tangan para pelaku petugas menyita tujuh
lembar KTP palsu, 16 lembar plastik print injek yang berisi identitas yang
diduga palsu, satu set komputer lengkap dengan printer dan 3 lembar
KK yang diduga palsu.

Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Wahyu Norman
Hidayat menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan laporan dari
masyarakat.

Sedangkan, modus operadi yang digunakan para pelaku dalam
memalsukan KTP tersebut yakni dengan memanfaatkan KTP  bekas atau KTP yang
sudah tidak berlaku di Kecamatan atau di Disdukcapil serta KTP orang meninggal
setelah itu mereka tempel dengan plastik yang hampir identik dengan yang
aslinya.

“Jadi KTP yang mati dipotong digantingan yang baru, tapi
masih ada yang belum terpotong, tersisa untuk dikupas dikupas depannya diambil
untuk diganti sesuai pesanan. Keterangan pelaku sudah berkali-kali selama 6
bulan”, Kata Wahyu Norman Hidayat, Rabu (17/05/
2017).

Dari pengakuan pelaku, imbuh Norman, mereka mendapatkan bahan material untuk memasulkan KTP tersebut dengan cara berburu dari warga dan di tempat sampah Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
setempat. Setiap ada pesanan mereka dibayar Rp 50 ribu
untuk setiap dokumen yang dipalsukan. 

Wahyu menjelaskan, pihaknya akan mendalami apakah ada keterlibatan
pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Jika terbukti bersalah, para pelaku akan jerat pasal tentang tindak
pidana berupa pemalsuan suatu surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(tar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular