Bahkan para sindikat kejahatan narkoba memanfaatkan anak di bawah umur dalam jaringan
mereka.
lima bulan terakhir, Polres Jombang membongkar jaringan pengedar narkoba dan
meringkus 101 tersangka. 12 tersangka diantaranya anak di bawah umur.
2017 bulan Mei ini sudah mencapai 60 persen. Jadi usia daripada tersangka ini
juga beraneka ragam ada yang anak di bawah umur, ada yang sudah produktif remaja dan
dewasa dan malah ada yang sudah manula,” ungkap Hasran dalam press release Polres Jombang, Rabu (18/05/2017).
bukti yang berhasil diamankan yakni diamankan, 19 ribu butir pil doble L atau pil
koplo dan 38 gram sabu-sabu,” terangnya.
peredaran narkoba jenis pil double L di wilayah hukum Kabupaten Jombang sudah
sangat meresahkan. Yang memprihatinkan, anak-anak di bawah umur masuk dalam
jaringan sindikat pengedar barang haram tersebut. Seperti 12 tersangka anak
dibawah umur yang jadi pelaku peredaran pil double L tersebut.
menjadikan peredaran pil double L menyasar semua kalangan. Kata dia, Banyak di
kalangan pelajar dan juga kalangan anak-anak yang pemakai sekaligus
pengedarnya.
Untuk memberantas peredaran narkoba, ujar ia, Polres Jombang melakukan upaya preventif, diantaranya dengan melaksanakan kegiatan duta pencegahan narkoba melalui pemilihan ‘Dai Cilik’ yang membawa pesan bahaya narkoba di kalangan
anak-anak.
komitmen guna mewujudkan Jombang bebas dari narkoba.
ini Polres Jombang juga memberi atensi khusus serius dalam rangka penanganan
peredaran miras, khususnya di Kabupaten Jombang. (tar)




