![]() |
| Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto saat meneliti produk mamin di salahs satu swalayan, Kamis (8/6/2017) |
Kota Mojokerto menggelar operasi makanan dan minuman (mamin) di sejumlah
swalayan dan supermarket, Kamis (8/6/2017) untuk memastikan mamin yang beredar
aman bagi konsumen dan masyarakat.
digelar serentak di sejumlah swalayan dan supermarket tersebut, Dinkes bersama
walikota dan wakil walikota mengamankan puluhan mamin dalam kemasan dengan kondisi rusak, penyok serta tanpa ada
izin edar.
Kota Mojokerto mengatakan, dari 18 titik sasaran razia, ditemukan 7 tempat yang
masih menjual produk mamin yang tidak sesuai standar.
kemasan rusak, penyok. Kemudian izin edar tidak
sesuai dengan isi jenis pangan yang ada,” terang Indah Wahyu.
Menurut Indah Wahyu, meski ditemukan sejumlah mamin yang tidak layak edar,
namun dari razia yang digelar secara berkala, temuan itu relatif kecil
jumlahnya.
kali ini turun signifikan dibanding temuan dalam razia –razia sebelumnya. Kondisi
ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah lebih memahami dan selektif memilih
mamin. Dan penjual juga sudah mulai menyadari soal
keamanan pangan bagi konsumen, “ imbuhnya.
mamin tidak standar yang ditemukan semakin sedikit, pihaknya akan melakukan pembinaan
lebih lanjut akan terus dilakukan terhadap produsen maupun penjual,
“Tujuan kita ini tidak lain untuk memberikan jaminan
keamanan kepada konsumen dari barang-barang yang tidak memiliki izin edar.
Kalau memang barang-barang yang kemasannya rusak tetap kita konsumsi, artinya kita
sengaja membiarkan konsumen mengonsumsi barang-barang substandar,”
paparnya.
Wahyu, tetap mempunyai kewajiban untuk mengamankan masyarakat dari makanan yang
tidak standar tersebut.
Ia juga menyampaikan, dari hasil sidak kali ini,
pihaknya mengamankan 13 jenis mamin.
diambil satu untuk sampling. Ada yang diamankan karena kode edarnya tidak
sesuai,” paparnya.
Dari 13 jenis mamin itu, diantaranya yakni susu kental manis,
kerupuk, keripik, abon, minuman kaleng, mie instan siap seduh, buah, cabai,
biskuit, dan telur pecah.
“Abon ini kami amankan karena tulisan
tanggal kadaluarsanya tidak terlihat sama sekali. Ini adalah bentuk gerakan
antisipasi agar produk yang tidak jelas ini menyebar di tengah masyarakat,”
jelasnya.
menindaklanjuti temuan tersebut, Dinkes Kota Mojokerto akan memberikan surat
teguran kepada pemilik toko dan produsen.
kami peringatkan tapi tetap bandel, ya harus dipidanakan,” tandas Indah
Wahyu,
hanya swalayan dan pusat perbelanjaan saja, Dinkes Kota Mojokerto juga akan
melakukan sidak di tempat-tempat penjualan takjil saat bulan Ramadan.
“Pasar kaget nanti juga akan kita sidak,” tukasnya.(one)




