Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoRazia Mamin Jelang lebaran, Dinkes Temukan Kemasan Penyok dan Tanpa Izin Edar

Razia Mamin Jelang lebaran, Dinkes Temukan Kemasan Penyok dan Tanpa Izin Edar

Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto saat meneliti produk mamin di salahs satu swalayan, Kamis (8/6/2017)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Menjelang  Hari Raya Idul Fitri, Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kota Mojokerto menggelar operasi makanan dan minuman (mamin) di sejumlah
swalayan dan supermarket, Kamis (8/6/2017) untuk memastikan mamin yang beredar
aman bagi konsumen dan masyarakat.
Dalam razia yang
digelar serentak di sejumlah swalayan dan supermarket tersebut, Dinkes bersama
walikota dan wakil walikota mengamankan puluhan mamin dalam kemasan  dengan kondisi rusak, penyok serta tanpa ada
izin edar.

Christiana Indah Wahyu, Kepala Dinkes
Kota Mojokerto mengatakan, dari 18 titik sasaran razia, ditemukan 7 tempat yang
masih menjual produk mamin yang tidak sesuai standar.
“Di 7 tempat itu kita temukan dengan
kemasan rusak, penyok. Kemudian izin edar tidak
sesuai dengan isi jenis pangan yang ada,” terang Indah Wahyu.



Menurut Indah Wahyu, meski ditemukan sejumlah mamin yang tidak layak edar,
namun dari razia yang digelar secara berkala, temuan itu relatif kecil
jumlahnya.
“Dari sisi kwantitas, jumlah temuan
kali ini turun signifikan dibanding temuan dalam razia –razia sebelumnya. Kondisi
ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah lebih memahami dan selektif memilih
mamin. Dan penjual juga sudah mulai menyadari soal
keamanan pangan bagi konsumen, “ imbuhnya.

Namun, meski jumlah
mamin tidak standar yang ditemukan semakin sedikit, pihaknya akan melakukan pembinaan
lebih lanjut akan terus dilakukan terhadap produsen maupun penjual,

“Tujuan kita ini tidak lain untuk memberikan jaminan
keamanan kepada konsumen dari barang-barang yang tidak memiliki izin edar.
Kalau memang barang-barang yang kemasannya rusak tetap kita konsumsi, artinya kita
sengaja membiarkan konsumen mengonsumsi barang-barang substandar,”
paparnya.

Kami, lanjut Indah
Wahyu, tetap mempunyai kewajiban untuk mengamankan masyarakat dari makanan yang
tidak standar tersebut.




Ia juga menyampaikan, dari hasil sidak kali ini,
pihaknya mengamankan 13 jenis mamin.
“Masing-masing
diambil satu untuk sampling. Ada yang diamankan karena kode edarnya tidak
sesuai,” paparnya.

Dari 13 jenis mamin itu, diantaranya yakni susu kental manis,
kerupuk, keripik, abon, minuman kaleng, mie instan siap seduh, buah, cabai,
biskuit, dan telur pecah.

 “Abon ini kami amankan karena tulisan
tanggal kadaluarsanya tidak terlihat sama sekali. Ini adalah bentuk gerakan
antisipasi agar produk yang tidak jelas ini menyebar di tengah masyarakat,”
jelasnya.

Untuk
menindaklanjuti temuan tersebut, Dinkes Kota Mojokerto akan memberikan surat
teguran kepada pemilik toko dan produsen.

“Kalau sudah
kami peringatkan tapi tetap bandel, ya harus dipidanakan,” tandas Indah
Wahyu,

Kedepannya, tidak
hanya swalayan dan pusat perbelanjaan saja, Dinkes Kota Mojokerto juga akan
melakukan sidak di tempat-tempat penjualan takjil saat bulan Ramadan.
“Pasar kaget nanti juga akan kita sidak,” tukasnya.(one)
 
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular