![]() |
| foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Mojokerto menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
alat engadaan alat peraga dan laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013.
menetapkan status tersangka dan menahan dua pejabat Pemkot Mojokerto dan dua
rekanan pemenang tender, akhir pekan lalu kembali menetapkan satu tersangka
lain, yakni NS, Direktur CV. Global Inc, perusahaan yang berafiliasi dengan PT
Integritas Pilar Utama, perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp 3,3 miliar
tersebut.
berinisial NS sebagai tersangka baru dalam kasus yang mengakibatkan kerugian
negara hingga Rp 1,2 miliar. Yang bersangkutan diduga terlibat dan berperan aktif dalam pengadaan
alat peraga di SMKN 2 Pulorejo, Kota Mojokerto,” kata Kajari Kota Mojokerto
Halilarama Purnama, Senin (24/7/2017).
Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Agus Tri Hartono mengatakan, meski NS sudah
ditetapkan status tersangka, namun penyidik belum melakukan penahanan. Ini
lantaran NS saat ini juga tengah menjalani masa hukuman di Lapas Jambi. “Statusnya
(NS) Napi. Kasusnya di Ponorogo,’’ papar dia.
Hartono, NS terjerat kasus korupsi di wilayah Pemkab Ponorogo. Hingga kini yang
bersangkutan masih menjalani masa hukuman di Lapas Jambi. Ia harus menjalani
hukuman selama 1 tahun 2 bulan serta denda senilai Rp 50 juta.
Mojokerto baru melakukan penahanan setelah masa hukuman penjara NS selesai.
sebelumnya, awal Juli 2017, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun
2013. Keempat tersangka, masing-masing MA dari pihak swasta selaku pelaksana
dari pekerjaan pengadaan dan HT orang yang bekerjasama dengan pelaksana.
Sedangkan dari PNS Pemkot Mojokerto, NRH selaku PPK dan MHW, ketua pokja
pengadaan.
pemenang lelang. Sedangkan HT merupakan pemilik perusahaan lain yang berafiliasi
dengan PT IPU.
hari sejak penahanan. MA dan HT ditahan mulai 6 Juli 2017. Sedangkan NRH dan
MHW ditahan mulai 7 Juli.
ini sekitar Rp 1,2 miliar.
berdasarkan hasil audit BPKP. Dari pagu anggaran Rp 3, 353.000.000 dengan cara
pelelangan umum pasca kualifikasi, PT IPU memenangkan lelang dengan harga
penawaran Rp 3.284.399.000. sesuai kontrak, pekerjaan diselesaikan dalam 22
hari kalender, mulai 4 Desember sampai dengan 25 Desember 2017.
sehingga terjadi kerugian negara. Karena harga yang dibayar Pemkot Mojokerto
lebih besar dari yang seharusnya atau harga barang sebenarnya.
pasal 3 Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.
laboratorium tersebut sudah dimulai sejak awal tahun 2017. Sejumlah pihak yang
terkait, mantan kepala dan sekretaris Dinas P dan K, PPTK Kegiatan dan beberapa
orang dari pihak swasta sudah dimintai keterangan.(one)




