doubel L. Ketiganya, FDS (22) warga Jalan PB Sudirman, Jombang, AA (27)
warga Desa Banjardowo dan GF (27) warga Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh
dibekuk Polisi dalam kurun waktu sehari ditempat yang berbeda, Jumat
(08/09/17).
penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat yang dibuat resah
dengan maraknya peredaran narkoba diwilayah setempat. Kemudian, petugas
melakukan penyelidikan dan ditangkaplah ketiga pelaku tersebut.
kos FDS, yang ada di Jalan PB Sudirman”, Kata Hasran.
koplo yang disimpanya dalam sebuah kotak bekas bungkus rokok dan sebuah
Handphone merk Advan berikut simcard.
berhasil menangkap pengedar lain, yakini si AA yang kami tangkap tidak jauh
dari lokasi penangkapan FDS”, terangnya.
menghilangkan barang bukti yang ada, yakni sebanyak 50 butir pil haram tersebut
dengan cara menelan atau memasukkan kedalam mulutnya sendiri. Namun upaya
tersebut berhasil digagalkan petugas, meski hanya sekitar 10 butir yang
berhasil dikeluarkan paksa Polisi. Sedangkan 40 butir lainya terlanjur ditelan
oleh pelaku.
namun berhasil dilumpuhkan petugas”, jelas Hasran.
di rumahnya Dusun Mireng Desa Sumberagung, Megaluh.
sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah pipet kacayang diduga terdapat
sisa bekas sabu, 340 butir pil doubel L yang disimpan dalam sebuah kotak kue,
sejumlah uang serta sebiah telephon genggam berikut simcard.
nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sedangkan GF dijerat dengan
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (tar)




