(57), warga Dusun Waru, Desa Made, Kecamatan Kudu, Jombang, tega menyetubuhi
anak kandungnya sendiri, ADK (14). Akibatnya, kini sang anak yang masih pelajar
pun mengandung dua bulan. Tindakan bejat itu sendiri, dilakukan ATM selama
setahun lebih.
semua perbuatanya didalam sel tahanan Polres setempat untuk mempertanggung
jawabkan semua perbuatanya.
Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan, perbuatan amoral itu dilakukan
oleh ATM yang notobene seorang duda ini sejak 2016. Saat malam telah larut,
pelaku mengendap-endap ke kamar anaknya. Begitu melihat pakaian sang anak
tersingkap, birahi ATM berdesir. Dia kemudian memaksa anaknya untuk melakukan
hubungan intim.
rumahnya. Selanjutnya, langsung kita tahan,” ujar Wahyu Norman Hidayat,
Jumat (29/9/2017).
menggunakan sebuah sabit untuk mengancam sang anak. Benda tajam itu dipakainya
untuk menakuti ADK ketika menolak perbuat bejat sang Bapak.
malah membuat ATM kalap. Dia mengambil sebilah sabit untuk mengancam sang
anak”, jelas Wahyu.
masih duduk di bangku SMP ini menuruti kemauan bejat ayah kandungnya.
hingga akhirnya pada Agustus lalu ADK nekat kabur dari rumah dan mengadukan
permasalah tersebut kepada kakeknya. Dari situ, sang kakek kemudian melapor ke
Polisi.
dua bulan. Dia mengalami trauma berkepanjangan. Selain menangkap pelaku, kami
juga menyita barang bukti berupa sabit, celana olahraga, serta kaos warna
biru,” kata Norman sembari menunjukkan barang bukti tersebut.
dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan
anak, ancamannya penjara maksimal 15 tahun penjara.(tar)




