sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa tiga
pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Selasa (17/10/2017), di Pengadilan Tipikor
Surabaya bersikukuh tidak pernah melegalkan komitmen fee jasmas dan jatah
triwulan untuk legislatif.
Febriyanto (mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto yang terjerat kasus OTT KPK
bersama tiga pimpinan Dewan) untuk menemui pimpinan Dewan terkait proyek
jasmas, bukan fee jasmas maupun jatah triwulan ,” kata Mas’ud Yunus.
Mojokerto yang dihadirkan sebagai saksi bersama Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis
PUPR Kota Mojokerto dan Haris Wahyudi, ajudan pimpinan Dewan menyebut, perintah
itu hanya untuk urusan teknis jasmas. “Jadi urusan fisik jasmas yang saya minta
dikoordinasikan dengan pimpinan Dewan,” katanya.
dirinya dengan Wiwiet Febriyanto di ruang kerjanya, 5 Juni 2017, yang dibacakan
kembali oleh JPU KPK tak ditampik. Namun ia menandaskan, pembicaraan itu
sebatas diskusi.
terkait permintaan jasmas oleh pimpinan Dewan. Tidak ada pembicaraan yang
mengarah pada perintah untuk memenuhi permintaan fee jasmas,” sergahnya.
yang dinilai kurang tegas menolak permintaan tambahan penghasilan yang tidak
ada regulasinya, spontan ia menyebut itu hanya persoalan bahasa penyampaian.
formulanya. Itu Sebenarnya bahasa penolakan saya. Karena saya tahu permintaan
itu nyalahi aturan,” katanya.
lanjut Mas’ud Yunus, diharapkan hubungan antara eksekutif dan legislatif tetap
terjaga dan harmonis.
saksi dalam persidangan dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto, dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti tersebut, JPU KPK
hanya melayangkan beberapa pertanyaan saja. Itu pun dengan materi pertanyaan
yang hampir sama.
hampir tiga jam dengan terdakwa Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani
tersebut, waktu banyak tersita untuk Wiwiet Febriyanto. Baik JPU KPK, penahehat
hukum maupun terdakwa mencecar Wiwiet soal uang pinjaman yang hampir tembus
satu miliar rupiah yang sebagian digunakan untuk menyuap Dewan.
mendapat tekanan pimpinan Dewan, namun tidak mengutarakannya ke Walikota,
akhirnya merealisasi fee jasmas tersebut, tak pelak mendapat ‘serangan balik’
dari Purnomo.
Karena setidaknya dalam dua kesempatan di hotel berbeda di Jakarta saksi
menjanjikan akan memberi fee jasmas. Jadi bukan kami yang minta, apalagi
menekan,” lontar Purnomo.
pimpinan Dewan tersebut duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring operasi
tangkap tangan (OTT), bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota
Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar
pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN
Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300
juta. Pada saat yang bersamaan, tim
juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan
uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan
Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30
juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa
Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani
pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus
sebagai saksi.
pertama yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Uang yang
diamankan diduga berasal dari dua kontraktor, Ipang dan Dody Setiawan.
mendampingi Purnomo, Samsudin yang mendampingi Abdullah Fanani dan Taufik yang
mendampingi Umar Faruq.(one)




